Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal mengingatkan masyarakat agar mewaspadai peredaran uang palsu yang kemungkinan intensitasnya lebih meningkat menjelang pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020.

"Kemungkinan ada keterkaitan antara uang palsu dengan momentum pilkada, sehingga kami akan selalu mengantisipasi untuk mencegah terjadinya politik uang," kata AKBP Alfian usai menggelar rilis penangkapan pengedar uang palsu di Mapolres Jember, Rabu.

Ia tidak membantah masih adanya potensi praktik politik uang dalam perhelatan pilkada, sehingga harus dijaga bersama-sama agar tidak terjadi politik uang dalam pesta demokrasi lima tahunan di Kabupaten Jember. 

Menurut Kapolres, biasanya ada pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan momentum pilkada untuk mengedarkan uang palsu, namun aparat kepolisian akan melakukan berbagai langkah untuk mencegah hal tersebut dan menyukseskan pelaksanaan Pilkada Jember.

"Tentunya kami selalu akan melakukan antisipasi terhadap praktik politik uang dan melakukan pengungkapan represif terhadap pelaku yang mengedarkan uang palsu," katanya,

Satreskrim Polres Jember menangkap dua residivis pengedar uang palsu dan ada kemungkinan peredaran uang palsu tersebut terkait dengan kegiatan politik Pilkada Jember 2020.

Dua orang tersangka itu melakukan transaksi jual beli uang palsu, diduga kuat ada pihak yang memesan karena nominal barang bukti yang disita sejumlah Rp16 juta dengan pecahan 100 ribuan dan 50 ribuan.

"Kami yakin ada pihak yang memesan uang palsu itu di Jember, namun kami akan telusuri hal itu dan pemasok uang palsu itu warga Pulau Madura juga sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Polres Jember," katanya.

Sebelumnya, Polda Jatim membongkar sindikat pembuatan uang palsu di Kabupaten Jember dengan menangkap tersangka UZ (44), warga Kecamatan Arjasa yang bertindak sebagai pencetak uang palsu, dan ST (53) warga Kecamatan Balung sebagai pemodal percetakan dan pengedar uang palsu.

Selama kurun waktu dua bulan, kedua tersangka dapat mencetak uang palsu pecahan 100 ribuan sebanyak 630 juta dan uang pecahan 50 ribuan sebanyak 20 juta.

Sementara berdasarkan data Bank Indonesia Jember, tercatat jumlah uang palsu di wilayah kerja Kantor Perwakilan BI Jember meliputi Jember, Bondowoso, Situbondo, Banyuwangi, dan Lumajang sepanjang tahun 2019 mencapai 3.321 lembar.

Jumlah itu dengan rincian pecahan 100 ribu sebanyak 1.712 lembar, pecahan 50 ribu (1.274 lembar), pecahan 20 ribu (21 lembar), pecahan 5 ribu sebanyak lima lembar, dan pecahan 2 ribu sebanyak satu lembar.

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020