Jember (Antarajatim) - Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Jember berhasil mengungkap sindikat pengedar uang palsu antarpulau yang mengedarkan uang palsu tersebut di wilayah Kabupaten Jember, Jawa Timur.
Kapolres Jember AKBP Kusworo Wibowo, Selasa, mengatakan penangkapan jaringan pengedar uang palsu tersebut karena pengembangan penyidikan tersangka pengedar uang palsu di wilayah Pulau Madura.
"Awal terungkapnya jaringan pengedar uang palsu yakni saat anggota mencurigai gerak gerik pria berinisial YS, warga Kabupaten Pamekasan, Madura yang diduga sebagai pemasok uang palsu bagi para pelanggan yang berasal dari berbagai daerah," katanya di Mapolres Jember.
Pelaku sindikat pengedar uang palsu lainnya berhasil ditangkap petugas di Ruang publik areal Pasar Manggisan Desa Tanggul Kec. Tanggul , Jember. Senin malam ( 13/02/2017)
Setelah berhasil membekuk YS, lanjut dia, polisi terus menelusuri jejak peredaran uang palsu hingga berhasil menangkap dua orang tersangka lain yakni AJ (20) dan TW (49) yang merupakan warga Provinsi Lampung.
"Kedua pelaku asal Provinsi Lampung tersebut membeli uang palsu kepada YS dengan perbandingan 1:3, sehingga uang asli sebesar Rp17 juta ditukar dengan uang palsu sebesar Rp44 juta.
Ia mengatakan uang palsu tersebut rencananya akan diedarkan di Kabupaten Jember, sehingga mereka di gelandang ke Mapolres Jember berikut dengan barang bukti yakni uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan jumlah 447 lembar atau setara Rp Rp44.700.000.
"Para tersangka selanjutnya akan dijerat dengan pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang," katanya.
Sebelumnya Polres Jember mengungkap peredaran uang palsu senilai Rp650 juta dengan menangkap seorang warga berinisial AJ (50) warga Jalan Doho, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sumbersari, Rabu (18/1) malam.
Pelaku yang diketahui menyimpan dan mengedarkan uang palsu ratusan juta rupiah itu dapat dikenai di Jalan Gurami, Kecamatan Kaliwates.