Kepolisian Daerah Jawa Timur mendapatkan sejumlah rekomendasi saat melakukan gelar perkara kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dilakukan perempuan berinisial ZKR.

"Hasil dari gelar perkara ada beberapa rekomendasi dan itu nanti otoritasnya dikembalikan kepada penyidik Polrestabes Surabaya. Secara teknis masih diproses sama penyidik karena itu ranah penyidikan," kata Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Selasa.

Baca juga: Tentukan status kasus penghinaan Risma, Polda Jatim lakukan gelar perkara

Truno menyebut gelar perkara kasus penghinaan Risma ini merupakan salah satu mekanisme serangkaian dari penyidikan. Hal ini untuk melakukan pengawasan dan menjaga pengendalian kualitas yang menjadi prosedural dan bukti profesionalisme penyidik. 

Mengenai apakah penangguhan penahanan ZKR dikabulkan, mantan Kabid Humas Polda Jawa Barat itu mengembalikannya kepada penyidik.

"Itu kembali pada otoritas penyidik. Semua penyidik berkewajiban untuk profesional sesuai aturan. Tadi saya sampaikan gelar perkara adalah serangkaian tindakan penyidik dalam rangka melakukan pengawasan dan manajemen penyidikan dan semua kewenangan ada pada penyidik," ujar Truno.

Baca juga: Wali Kota Risma cabut laporan terhadap penghinanya di medsos 

Pada kesempatan sama, Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya AKBP Sudamiran mengatakan, pihaknya masih belum menentukan keputusan untuk kasus penghinaan Risma yang melibatkan ZKR dan akan melaporkan hasil gelar perkara ini pada pimpinan terlebih dahulu.

"Nanti akan kami tindak lanjuti. Ini kan resmi hasil ini belum kita laporkan pada pimpinan. Intinya salah satu poin proses tahapan penyidikan yang dilakukan penyidik Satreskrim Polrestabes Surabaya sudah melalui tahapan yang benar," ujarnya.

Baca juga: Wali Kota Risma maafkan penghina dirinya, tapi proses hukum tetap jalan (Video)

Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) pada Jumat (7/2) resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada ZKR (43), pemilik akun Facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian kepadanya. 

Surat pencabutan laporan itu diantarkan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya. 

Dalam perkara ini, ZKR dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang  Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah enam tahun dan empat tahun penjara.

Tersangka juga dijerat Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya yakni penjara satu tahun empat bulan atau sembilan bulan penjara.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020