Kepolisian Daerah Jawa Timur melakukan gelar perkara guna menentukan status perkara kasus penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini yang dilakukan perempuan berinisial ZKR.
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Selasa, mengatakan, gelar perkara dilakukan dengan meminta keterangan ahli untuk menentukan status kasus setelah Risma mencabut laporan kepada pemilik akun Facebook yang diduga telah menghinanya tersebut.
"Pada gelar perkara, kami akan tanyakan kepada Polrestabes Surabaya dan ahli tentunya. Ahli bisa saja menetapkan itu ada dua delik, baik itu delik aduan maupun delik secara umum. Makanya kami lakukan gelar perkara," kata Truno.
Baca juga: Wali Kota Risma cabut laporan terhadap penghinanya di medsos
Menurut Truno, jika perkara yang menjerat ZKR ini terkait dengan pasal penghinaan (KUHP), maka termasuk dalam delik aduan. Jika terkait dengan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka termasuk dalam delik umum.
Namun, jika nanti perkaranya masuk dalam kategori delik aduan, Truno mengatakan polisi masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan apakah ZKR akan bebas atau tidak.
"Kami tunggu hasil gelar perkara. Saya akan meneruskan fakta yang kami dapat," ujar Truno.
Baca juga: Polisi kaji penangguhan penahanan penghina Risma
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) pada Jumat (7/2) resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada ZKR (43), pemilik akun Facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian kepadanya.
Surat pencabutan laporan itu diantarkan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya.
Dalam perkara ini, ZKR dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah enam tahun dan empat tahun penjara.
Tersangka juga dijerat Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya yakni penjara satu tahun empat bulan atau sembilan bulan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Selasa, mengatakan, gelar perkara dilakukan dengan meminta keterangan ahli untuk menentukan status kasus setelah Risma mencabut laporan kepada pemilik akun Facebook yang diduga telah menghinanya tersebut.
"Pada gelar perkara, kami akan tanyakan kepada Polrestabes Surabaya dan ahli tentunya. Ahli bisa saja menetapkan itu ada dua delik, baik itu delik aduan maupun delik secara umum. Makanya kami lakukan gelar perkara," kata Truno.
Baca juga: Wali Kota Risma cabut laporan terhadap penghinanya di medsos
Menurut Truno, jika perkara yang menjerat ZKR ini terkait dengan pasal penghinaan (KUHP), maka termasuk dalam delik aduan. Jika terkait dengan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), maka termasuk dalam delik umum.
Namun, jika nanti perkaranya masuk dalam kategori delik aduan, Truno mengatakan polisi masih menunggu hasil gelar perkara untuk menentukan apakah ZKR akan bebas atau tidak.
"Kami tunggu hasil gelar perkara. Saya akan meneruskan fakta yang kami dapat," ujar Truno.
Baca juga: Polisi kaji penangguhan penahanan penghina Risma
Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini (Risma) pada Jumat (7/2) resmi mencabut laporan yang ditujukan kepada ZKR (43), pemilik akun Facebook yang diduga telah menghina dan melakukan ujaran kebencian kepadanya.
Surat pencabutan laporan itu diantarkan langsung oleh Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kota Surabaya Ira Tursilowati ke Polrestabes Surabaya.
Dalam perkara ini, ZKR dijerat Pasal 45A ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) UU Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Adapun ancaman kedua pasal ITE itu masing-masing hukumannya adalah enam tahun dan empat tahun penjara.
Tersangka juga dijerat Pasal 310 KUHP ayat (1) dan (2) tentang pencemaran nama baik. Ancaman hukumannya yakni penjara satu tahun empat bulan atau sembilan bulan penjara.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020