Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya mengkaji penangguhan penahanan yang diajukan tersangka perkara ujaran kebencian dan pencaran nama baik melalui akun media sosial Facebook terhadap Wali Kota Surabaya Risma atau Tri Rismaharini. 

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sudamiran mengatakan tersangka penghina Risma berinisial ZKR telah mengajukan penangguhan penahanan melalui kuasa hukumnya. 

"Pengajuan penangguhan penahanannya (tersangka penghina Risma) masih sedang kami kaji, apakah memenuhi syarat objektif dan subjektif dari perkara ini," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis. 

Baca juga: Warga Bogor penghina Risma ditetapkan tersangka (Video)

AKBP Sudamiran menjelaskan salah satu alasan tersangka yang merupakan ibu rumah tangga dengan tiga orang anak asal Bogor, Jawa Barat, itu mengajukan penangguhan penahanan karena memiliki anak kecil yang masih membutuhkan kasih sayangnya. 

"Juga ada anggota keluarga yang bersedia menjamin penangguhan penahanannya," ucapnya. 

Baca juga: Sesenggukan, tersangka penghina Risma mengaku khilaf (Video)

Namun Polrestabes Surabaya masih belum mengabulkan pengajuan penangguhan penahanan tersebut dengan alasan masih sedang dikaji. 

AKBP Sudamiran menandaskan proses penyidikan perkara ini masih sedang berjalanan 

Baca juga: Kapolrestabes: Kasus penghina Wali Kota Risma jadi pelajaran bersama

"Penyidik Polrestabes Surabaya sampai sekarang masih sedang menyelesaikan proses penyidikan. Sementara tersangka ZKR masih kami tahan di Rumah Tahanan Polrestabes Surabaya," ucapnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Masuki M. Astro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020