Praktisi hukum Abdul Malik, SH, MH menyebut Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini memberi maaf setengah-setengah terhadap tersangka berinisial ZKR dalam perkara ujaran kebencian dan pencemaran nama baik yang dilaporkannya ke Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya.
"Biasanya orang memberi maaf dalam perkara delik aduan sekaligus mencabut laporannya di kepolisian," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.
Baca juga: Wali Kota Risma maafkan penghina dirinya, tapi proses hukum tetap jalan (Video)
Pemberian maaf Wali Kota Surabaya terhadap tersangka yang dinilai setengah-setengah itu membuat polemik terkait perkara ini terus bergulir di masyarakat. Ada yang menganggap Wali Kota Tri Rismaharini kurang bijak.
"Terlapor dan pelapor dalam perkara ini kan sama-sama seorang ibu. Sama-sama muslim. Kalau sudah memaafkan, ya, sebaiknya sekaligus mencabut laporannya," ujar advokat yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur itu.
Baca juga: Kapolrestabes: Kasus penghina Wali Kota Risma jadi pelajaran bersama
Dengan tidak mencabut laporannya, lanjut Malik, maka perkara ini akan terus diproses hingga ke meja hijau atau pengadilan.
"Artinya Wali Kota Tri Rismaharini sebagai pelapor pasti harus dihadirkan ke pengadilan. Apa gak eman (tidak sayang) waktunya. Apa gak dibuat kerja saja untuk menyelesaikan persoalan-persoalan lain yang jauh lebih penting di Surabaya," tuturnya.
Baca juga: Ombudsman: Penetapan tersangka penghina Risma sesuai prosedur (Video)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Biasanya orang memberi maaf dalam perkara delik aduan sekaligus mencabut laporannya di kepolisian," katanya saat dikonfirmasi di Surabaya, Kamis.
Baca juga: Wali Kota Risma maafkan penghina dirinya, tapi proses hukum tetap jalan (Video)
Pemberian maaf Wali Kota Surabaya terhadap tersangka yang dinilai setengah-setengah itu membuat polemik terkait perkara ini terus bergulir di masyarakat. Ada yang menganggap Wali Kota Tri Rismaharini kurang bijak.
"Terlapor dan pelapor dalam perkara ini kan sama-sama seorang ibu. Sama-sama muslim. Kalau sudah memaafkan, ya, sebaiknya sekaligus mencabut laporannya," ujar advokat yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur itu.
Baca juga: Kapolrestabes: Kasus penghina Wali Kota Risma jadi pelajaran bersama
Dengan tidak mencabut laporannya, lanjut Malik, maka perkara ini akan terus diproses hingga ke meja hijau atau pengadilan.
"Artinya Wali Kota Tri Rismaharini sebagai pelapor pasti harus dihadirkan ke pengadilan. Apa gak eman (tidak sayang) waktunya. Apa gak dibuat kerja saja untuk menyelesaikan persoalan-persoalan lain yang jauh lebih penting di Surabaya," tuturnya.
Baca juga: Ombudsman: Penetapan tersangka penghina Risma sesuai prosedur (Video)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020