Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Madiun segera merampungkan berkas pemeriksaan para tersangka korupsi pengolahan sampah controlled landfill di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Winongo untuk diserahkan ke JPU dan dilimpahkan ke pengadilan tipikor guna disidangkan.
"Kami menargetkan seluruh berkas para tersangka yang dipisahkan tersebut akan selesai sebelum masa penahanan mereka habis," ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Toni Wibisono di Madiun, Selasa.
Terdapat tiga tersangka adalam kasus korupsi TPA Winongo ini, yakni, mantan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, HM; Koordinator Lapangan TPA Winongo, SU; dan PW selaku tenaga program jasa kebersihan (projasih).
Baca juga: Kejaksaan tahan tersangka korupsi dana pengolahan sampah Kota Madiun
Saat ini, penyidik telah memperpanjang penahanan ketiga tersangka korupsi TPA Winongo untuk 40 hari ke depan. Adapun masa penahanan mereka untuk tahap pertama telah selesai pada 29 Januari 2020.
Toni menjelaskan, selain telah menahan ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menyempurnakan penyidikan kasus korupsi TPA Winongo tersebut.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa di antaranya HK selaku bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PN pembantu bendahara, JW dan SS, keduanya staf DLH. Serta saksi dari pihak swasta, yakni perwakilan perusahaan alat berat yang dibeli pemkot, yakni RI dari Trakindo dan PR dari Heksindo.
Kejaksaan juga memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun Suwarno serta SN selaku PNS di DLH Kota Madiun. Lalu, Sutrisno selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha yang membawahi SPBU Basuki Rahmat; serta KY dan AS yang merupakan operator di SPBU milik PD berpelat merah milik pemkot.
Selain itu, kejaksaan juga memanggil saksi ahli dari BPKP. Pemeriksaan terhadap saksi ahli dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah pasti kerugian negara yang timbul atas perbuatan dugaan korupsi para tersangka.
"Secepatnya akan disidangkan. Tapi tetap tergantung kebutuhan penyidik," kata dia.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga melakukan penyelewengan dana operasional pada kegiatan "controlled landfill" untuk bahan bakar solar eksavator di TPA Winongo dari tahun 2017 hingga Mei 2019.
Sesuai data, dana operasional kegiatan controlled landfill pada tahun 2017 sekitar Rp967 juta. Tahun 2018 sebesar Rp685,4 juta, dan tahun 2019 sekitar Rp902,8 juta. Anggaran itu seluruhnya bersumber dari APBD Kota Madiun.
Dana ratusan juta operasional BBM tersebut diselewengkan untuk kepentingan sendiri. Hingga kini, kasus dugaan korupsi tersebut masih terus dikembangkan oleh Kejari Kota Madiun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Kami menargetkan seluruh berkas para tersangka yang dipisahkan tersebut akan selesai sebelum masa penahanan mereka habis," ujar Kasi Pidsus Kejari Kota Madiun Toni Wibisono di Madiun, Selasa.
Terdapat tiga tersangka adalam kasus korupsi TPA Winongo ini, yakni, mantan Kabid Pengelolaan Sampah dan Limbah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun, HM; Koordinator Lapangan TPA Winongo, SU; dan PW selaku tenaga program jasa kebersihan (projasih).
Baca juga: Kejaksaan tahan tersangka korupsi dana pengolahan sampah Kota Madiun
Saat ini, penyidik telah memperpanjang penahanan ketiga tersangka korupsi TPA Winongo untuk 40 hari ke depan. Adapun masa penahanan mereka untuk tahap pertama telah selesai pada 29 Januari 2020.
Toni menjelaskan, selain telah menahan ketiga tersangka di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Madiun, pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi untuk menyempurnakan penyidikan kasus korupsi TPA Winongo tersebut.
Sejumlah saksi yang telah diperiksa di antaranya HK selaku bendahara Dinas Lingkungan Hidup (DLH), PN pembantu bendahara, JW dan SS, keduanya staf DLH. Serta saksi dari pihak swasta, yakni perwakilan perusahaan alat berat yang dibeli pemkot, yakni RI dari Trakindo dan PR dari Heksindo.
Kejaksaan juga memeriksa mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Madiun Suwarno serta SN selaku PNS di DLH Kota Madiun. Lalu, Sutrisno selaku Direktur Utama Perusahaan Daerah (PD) Aneka Usaha yang membawahi SPBU Basuki Rahmat; serta KY dan AS yang merupakan operator di SPBU milik PD berpelat merah milik pemkot.
Selain itu, kejaksaan juga memanggil saksi ahli dari BPKP. Pemeriksaan terhadap saksi ahli dilakukan untuk mengetahui berapa jumlah pasti kerugian negara yang timbul atas perbuatan dugaan korupsi para tersangka.
"Secepatnya akan disidangkan. Tapi tetap tergantung kebutuhan penyidik," kata dia.
Dalam kasus ini, ketiga tersangka diduga melakukan penyelewengan dana operasional pada kegiatan "controlled landfill" untuk bahan bakar solar eksavator di TPA Winongo dari tahun 2017 hingga Mei 2019.
Sesuai data, dana operasional kegiatan controlled landfill pada tahun 2017 sekitar Rp967 juta. Tahun 2018 sebesar Rp685,4 juta, dan tahun 2019 sekitar Rp902,8 juta. Anggaran itu seluruhnya bersumber dari APBD Kota Madiun.
Dana ratusan juta operasional BBM tersebut diselewengkan untuk kepentingan sendiri. Hingga kini, kasus dugaan korupsi tersebut masih terus dikembangkan oleh Kejari Kota Madiun.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020