Penyanyi Pinkan Mambo memenuhi panggilan Kepolisian Daerah Jawa Timur di Surabaya, Senin, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus investasi bodong MeMiles yang dijalankan PT Kam and Kam.
Pinkan Makbo tiba di Mapolda Jatim sekitar pukul 06.00 WIB untuk memberikan keterangan kepada penyidik soal investasi MeMiles yang beromzet Rp761 miliar tersebut
"Saat ini dia dimintai keterangan sebagai saksi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko.
Baca juga: Diperiksa delapan jam, Ello sebut dirinya korban investasi MeMiles (Video)
Polisi belum bisa membeberkan secara rinci apakah penyanyi yang pernah tergabung dalam duo Ratu itu merupakan member MeMiles atau bukan. Keterangan sementara, dia pernah mengisi acara MeMiles.
"Pemeriksaan masih berjalan, dia pernah mengisi acara (MeMiles)," kata Kepala Subdit Indagsi Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Suryono.
Baca juga: Kasus MeMiles, Polda Jatim sebut keterlibatan anggota Keluarga Cendana
Pekan sebelumnya, dua penyanyi juga telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Polda Jatim, yakni Eka Deli dan Marcello “Ello” Tahitoe. Dari pemeriksaan tersebut, Eka Deli sempat menyebut nama-nama selebritas yang pernah bersinggungan dengan MeMiles.
"Yang artis 13 orang itu dipanggil pekan depan, Senin, Selasa, atau Rabu, nanti kita jadwalkan lagi," ucap Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan, Rabu (15/1).
Baca juga: Kasus MeMiles, Mulan Jameela dijadwalkan dipanggil pekan depan
Ke-13 nama artis atau selebritas itu didapatkan usai penyidik Polda Jatim memeriksa penyanyi Eka Deli selama 11 jam pada Senin (13/1). Mereka adalah AP, SB, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, C, dan satu grup band dengan inisial personel D, L, dan M.
Dalam kasus ini, Polda Jatim telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur PT Kam and Kam Kamal Tarachan atau Sanjay, manajer Suhanda, motivator Martini Luisa, ahli IT Prima Hendika, dan tangan kanan Direktur PT Kam and Kam, Sri Wiwit.
Hingga saat ini, Polda Jatim telah mengumpulkan aset member MeMiles sebesar Rp124, 461 miliar, 18 mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020