Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur pada pekan depan menjadwalkan memanggil dan memeriksa penyanyi yang juga anggota DPR RI Mulan Jameela terkait investasi bodong MeMiles.

Direktur Reskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Mapolda setempat, di Surabaya, Rabu, mengatakan, Mulan Jameela akan dipanggil bersama beberapa artis yang diduga terlibat investasi MeMiles dengan korban 264 ribu orang ini. 

"Minggu depan ini, hari Senin, Selasa, Rabu, akan kami dijadwalkan lagi untuk pemanggilan artis," kata Gidion.

Baca juga: Ahmad Dhani sebut Mulan hanya pengisi acara di MeMiles

Perwira dengan tiga melati emas itu berharap Mulan bersedia hadir dan memberi keterangan terkait keterlibatannya dalam investasi MeMiles, meskipun tanpa dipanggil melalui surat resmi. 

"Kalau yang bersangkutan mau memberikan keterangan dan tidak perlu dipanggil, itu lebih bagus lagi, karena keterangan MJ (Mulan Jameela) dibutuhkan untuk penyidikan mendalam," ujarnya.

Baca juga: Kasus investasi MeMiles, Polda Jatim panggil lagi 13 artis sebagai saksi

Mengingat status Mulan Jameela yang juga anggota DPR RI, mantan Gidion menyebut pemanggilan istri musisi Ahmad Dhani itu perlu cara khusus, yakni melalui izin Presiden.

"Kalau di dalam undang-undang itu pemanggilan anggota DPR harus izin ke Presiden dan dengan keputusan dari Presiden," tuturnya.

Baca juga: Diperiksa delapan jam, Ello sebut dirinya korban investasi MeMiles (Video) 

Meski nantinya Presiden menolak memberi izin, Gidion menyebut tak masalah. Polda Jatim sejauh ini menaati peraturan dengan mengirim surat pemanggilan sesuai prosedur. 

"Kalau Istana memang bilang tidak dan kalau baca ke literatur itu kan yang mengarah ke tersangka, tapi secara undang-undang, ya sudah kami ikuti saja. Tapi, memang kami membutuhkan kesaksiannya. Kalau untuk pemanggilan, kami masih lakukan sesuai prosedur, untuk pemanggilan MJ," katanya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020