Aparat Kepolisian Resor Jember, Jawa Timur, berhasil menangkap sebanyak 34 orang tersangka dalam kasus kejahatan jalanan dan prostitusi selama dua pekan dalam periode Januari 2020.

"Pengungkapan kasus-kasus tersebut adalah instruksi Kapolda Jatim, sehingga kami akan menekan tindak pidana jalanan dan prostitusi yang meresahkan masyarakat," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat menggelar konferensi pers di Mapolres Jember, Jumat.

Menurutnya Satuan Reserse Kriminal Polres Jember menangkap 34 orang tersangka dengan rincian enam kasus pencurian pemberatan, satu kasus pencurian dengan kekerasan (begal), satu kasus pemerasan, tiga kasus penganiayaan, satu kasus senjata tajam dan 3 kasus prostitusi.

"Kami tidak segan menerapkan tindakan tegas bagi pelaku aksi kejahatan dengan kekerasan seperti begal di jalanan karena atensi itu merupakan instruksi Kapolda Jatim," tuturnya.

Ia menjelaskan pihaknya menangani dan memproses 34 orang tersangka dan 25 tersangka di antaranya sudah berada di Lapas Kelas II A Jember, sedangkan sembilan tersangka masih di amankan di rumah tahanan Polres Jember.

"Sejumlah barang bukti yang diamankan dari 16 pengungkapan kasus tindak pidana itu di antaranya tiga senjata tajam, satu unit sepeda motor, 23 telepon genggam,satu buah sangkar burung, 460 batang pipa besi, dan satu mobil pikap," katanya.

Alfian mengatakan tren kejahatan selama Januari 2020 mengalami penurunan dibandingkan Desember 2019, namun yang perlu diantisipasi adalah peningkatan prostitusi.

"Kami akan melakukan penindakan prostitusi secara intens untuk ditekan. Pengungkapan kasus prostitusi di Jember masih ditemukan di jalanan dan dilakukan secara konvensional," ujarnya.

Untuk tersangka kasus prostitusi, lanjut dia, polisi sudah mengamankan 9 orang wanita tuna susila yang sangat meresahkan berawal dari laporan masyarakat.

"Selain prostitusi konvensional, masih ada prostitusi daring yang tentunya dalam waktu dekat akan kami upayakan luntuk mengungkap, agar memberikan efek jera," katanya.

Ia mengimbau warga untuk segera melaporkan ke Polsek atau Bhabinkamtibmas terdekat, apabila melhat tindak pidana, agar polisi dapat merespon secepatnya dan mengambil tindakan kepolisian.

Terkait kasus begal, lanjut dia, jajarannya akan mengantisipasi secara preventif dengan melaksanakan patroli bersinggungan dan patroli blue light di titik -titik rawan begal.

"Kami mengimbau warga tetap waspada terutama bagi perempuan, kalau bisa menghindari melakukan perjalanan sendiri di tempat -tempat sepi yang tidak semuanya dilengkapi penerangan," ujarnya. (*)

Pewarta: Zumrotun Solichah

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020