Kepolisian Daerah Jawa Timur telah memeriksa Kepala Divisi Pemasyarakatan (Kadivpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Riau Maulidi Hilal terkait keterlibatannya di investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi MeMiles.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan di Surabaya, Rabu, mengatakan bahwa Maulidi telah lima bulan bergabung dengan MeMiles dan mendapat beberapa reward.
"Dia ikut top up sudah lebih empat sampai lima bulan yang lalu. Kemudian beberapa item top up promo, dia termasuk yang paling tinggi, yakni VIP, setornya Rp50 juta dan dapat Rp50 miliar," kata Gidion.
Baca juga: Ahmad Dhani sebut Mulan hanya pengisi acara di MeMiles
Dengan top up sebesar itu, kata Gidion, member MeMiles akan mendapatkan uang yang cukup besar dalam waktu singkat.
Selain itu, perwira dengan tiga melati emas di pundak itu menyebut Maulidi dalam akun media sosialnya selalu menyebut dirinya mendapatkan empat mobil. Namun, nyatanya dia hanya mendapat dua mobil.
"Secara keseluruhan untuk mobil saja yang di media sosial, dia bilang dapat empat ternyata dapat dua. Jadi, sistem ini lebih memainkan psikologi massa," tuturnya.
Baca juga: Kasus investasi MeMiles, Polda Jatim panggil lagi 13 artis sebagai saksi
Mantan Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim itu menambahkan, PT Kam and Kam juga kerap memerintahkan member-nya untuk memberi testimoni yang berlebihan untuk menarik member lain. Bahkan tak jarang membayar orang untuk mengatakan testimoni palsu.
"Ini cara dari MeMiles untuk membuat member percaya bahwa dia sudah dapat. Ketika dia dapat, dia disuruh ngomong. Bahkan ada yang tidak dapat apa-apa dan dibayar untuk mengatakan dapat Hammer," ujarnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020