Penyanyi Marcello Tahitoe atau yang akrab disapa Ello menyebut dirinya sebagai korban dari investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama MeMiles usai diperiksa Polda Jawa Timur di Surabaya, Selasa, sebagai saksi.

Pelantun lagu "Pergi Untuk Kembali" itu usai diperiksa delapan jam mulai sekitar pukul 10.00 hingga 18.00 WIB mengakui dirinya sebagai member dan telah mendapatkan reward dari investasi MeMiles.
 

video Oleh Willy Irawan 

"Saya datang sebagai saksi, saya member, saya top up, dan saya dapat reward secara prosedur. Saya lumayan kaget ketika mendengar rilis dari Polda Jatim," katanya.

Baca juga: Penyanyi Ello penuhi panggilan Polda Jatim terkait MeMiles

Ello menyebut dirinya sebagai korban investasi beromzet Rp761 miliar dan merasa cukup terganggu akan hal tersebut.

"Saya di sini selain sebagai korban, nama saya juga tersebut atau terseret ke masalah ini dan ini cukup mengganggu saya. Reward saya mobil, nanti akan dikembalikan," ujarnya.

Baca juga: Kasus investasi MeMiles, Polda Jatim panggil lagi 13 artis sebagai saksi

Sementara itu Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan Ello dicecar 45 pertanyaan seputar keikutsertaannya sebagai member di aplikasi MeMiles.

"Ada 45 pertanyaan yang ditanyakan penyidik dan semua terkait dengan kaitan aplikasi MeMiles. Kami melakukan proses ini sesuai aturan yang berlaku," kata pria yang akrab disapa Truno itu.

Truno mengungkapkan, sebagai member Ello telah mendapatkan reward kendaraan roda empat atau mobil berjenis Sedan.

"Ke depan penyidik akan melakukan analisa. Ini masih dalam proses penyidikan, nanti kita akan sampaikan kembali," ujarnya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020