Kepolisian Daerah Jawa Timur akan memanggil dan memeriksa lagi sedikitnya 13 orang artis sebagai saksi dalam penyelidikan kasus investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama MeMiles.
"Ke-13 nama (artis) baru ini merupakan hasil keterangan dari penyanyi ED (Eka Deli), yang sebelumnya telah diperiksa oleh polisi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa.
Baca juga: Kapolda Jatim: Eka Deli koordinator artis pada kasus investasi MeMiles
Trunoyudo menyebut, Eka Deli merupakan fasilitator yang membawahi 13 nama artis baru yang terkait investasi MeMiles. Mereka adalah AP, SD, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, dan C. Kemudian ada inisial D, L, dan M merupakan satu grup band.
"Di bawah fasilitator atau koordinator ED, ada 15 artis termasuk ED dan MT. Jadi ada 13 nama baru berdasarkan keterangan ED," ujarnya.
Baca juga: Terkait investasi MeMiles, artis Eka Deli diperiksa selama 11 jam
Mengenai kapan pemanggilan artis tersebut, Trunoyudo mengatakan bahwa mekanisme proses pemanggilan akan didasari pada kebutuhan penyidik.
"Mekanisme proses pemanggilan akan didasari pada kebutuhan penyidik," ujarnya.
Baca juga: Penyanyi Ello penuhi panggilan Polda Jatim terkait MeMiles
Sebelumnya, penyanyi Eka Deli sudah diperiksa selama 11 jam pada Senin (13/1). Ia disebut sebagai koordinator artis dalam investasi MeMiles.
Hal yang sama juga terjadi pada penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello. Pelantun lagu "Pergi Untuk Kembali" kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim dalam kasus yang sama.
Selain kedua artis tersebut, ada dua artis lagi yang sudah masuk dalam jadwal pemanggilan polisi, yakni AN dan J.
Dalam kasus investasi bodong MeMiles beromzet Rp761 miliar, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52). Dua tersangka lainnya adalah Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020
"Ke-13 nama (artis) baru ini merupakan hasil keterangan dari penyanyi ED (Eka Deli), yang sebelumnya telah diperiksa oleh polisi," kata Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Mapolda Jatim, Surabaya, Selasa.
Baca juga: Kapolda Jatim: Eka Deli koordinator artis pada kasus investasi MeMiles
Trunoyudo menyebut, Eka Deli merupakan fasilitator yang membawahi 13 nama artis baru yang terkait investasi MeMiles. Mereka adalah AP, SD, MJ, PM, MA, R, TJ, SS, RG, dan C. Kemudian ada inisial D, L, dan M merupakan satu grup band.
"Di bawah fasilitator atau koordinator ED, ada 15 artis termasuk ED dan MT. Jadi ada 13 nama baru berdasarkan keterangan ED," ujarnya.
Baca juga: Terkait investasi MeMiles, artis Eka Deli diperiksa selama 11 jam
Mengenai kapan pemanggilan artis tersebut, Trunoyudo mengatakan bahwa mekanisme proses pemanggilan akan didasari pada kebutuhan penyidik.
"Mekanisme proses pemanggilan akan didasari pada kebutuhan penyidik," ujarnya.
Baca juga: Penyanyi Ello penuhi panggilan Polda Jatim terkait MeMiles
Sebelumnya, penyanyi Eka Deli sudah diperiksa selama 11 jam pada Senin (13/1). Ia disebut sebagai koordinator artis dalam investasi MeMiles.
Hal yang sama juga terjadi pada penyanyi Marcello Tahitoe alias Ello. Pelantun lagu "Pergi Untuk Kembali" kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Jatim dalam kasus yang sama.
Selain kedua artis tersebut, ada dua artis lagi yang sudah masuk dalam jadwal pemanggilan polisi, yakni AN dan J.
Dalam kasus investasi bodong MeMiles beromzet Rp761 miliar, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52). Dua tersangka lainnya adalah Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020