Artis Eka Deli Mardiyana menjalani pemeriksaan selama 11 jam di Polda Jawa Timur terkait kasus dugaan investasi bodong PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama MeMiles.
Eka Deli diperiksa di gedung Ditreskrimsus Polda Jatim di Surabaya, Senin, mulai pukul 09.00 hingga pukul 20.00 WIB. Dalam pemeriksaan itu, Eka Deli dicecar sekitar 59 pertanyaan oleh penyidik.
Seusai menjalani pemeriksaan, Eka Deli menjelaskan bahwa keterlibatannya di MeMiles pada awalnya adalah diundang sebagai penyanyi secara profesional.
Baca juga: Terkait MeMiles, Eka Deli penuhi panggilan Polda Jatim
Namun, seiring dengan berjalannya waktu, dia kemudian dimintai tolong untuk menjadi perantara mencari artis di acara MeMiles.
"Saya datang ke sini sebagai saksi, sebagai bukti saya adalah warga negara yang bertanggung jawab. Saya sudah menjelaskan sedetail-detailnya bahwa keterlibatan saya diundang sebagai penyanyi secara profesional, kemudian dimintain tolong menjadi perantara untuk mencari artis di acara MeMiles," katanya.
Baca juga: Kapolda Jatim: Eka Deli koordinator artis pada kasus investasi MeMiles
Mengenai peranannya di MeMiles apakah menjadi koordinator, Eka Deli menegaskan bahwa jika dirinya hanya diminta menjadi perantara untuk menghubungi artis di setiap acara yang ditunjuk dan dikasih tahu oleh MeMiles waktu itu.
Sementara soal hadiah yang diberikan oleh MeMiles, Eka Deli tak menampiknya dan mengakui jika memang ada masalah, maka tak segan untuk mengembalikannya.
"Saya sebagai warga negara yang baik, tahu itu ada masalah saya mengembalikan. Hanya (mobil) Fortuner yang dikasih, (emas) tidak ada," katanya.
Baca juga: Polda Jatim tetapkan dua tersangka baru kasus investasi bodong MeMiles (Video)
Sedangkan untuk berapa top up yang dilakukannya di MeMiles, Eka Deli enggan menjawabnya. Ia pun mohon pamit pada wartawan dengan alasan jadwal pesawat.
"Karena ini berkaitan dengan jadwal pesawat, kami mohon pamit," ujarnya.
Selain Eka Deli, ada empat figur publik yang dipanggil penyidik Polda Jatim terkait kasus investasi yang memiliki 264 ribu anggota tersebut, di antaranya berinisial MT, J dan AN.
Dalam kasus investasi bodong MeMiles, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52).
Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).
Selain itu telah diamankan pula 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020