Artis Eka Deli memenuhi panggilan Polda Jawa Timur di Surabaya, Senin guna diperiksa sebagai saksi atas kasus investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama MeMiles.

Eka Deli datang ke Ditreskrimsus Polda Jatim sekitar pukul 09.00 menggunakan kemeja warna putih didampingi manajernya. Setelah mengisi buku tamu, Eka menunju ruang penyidikan di lantai dasar.

"Saya datang kemari penuhi panggilan penyidik sebagai saksi," kata Eka.

 Baca juga: Kapolda Jatim: Eka Deli koordinator artis pada kasus investasi MeMiles

Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko dikonfirmasi terpisah mengatakan, baru Eka Deli dari empat figur publik yang hadir untuk diperiksa.

"Proses penyelidikan yang dilakukan oleh Direktorat kriminal khusus Polda Jatim terkait dengan akun MeMiles, beberapa figur publik sudah dipanggil sebagai saksi. Dalam hal ini baru inisial ED yang hadir memenuhi panggilan penyidik," ujar Truno.

Baca juga: OJK: Investasi ilegal MeMiles gunakan skema ponzi

Truno menyebut belum bisa memberikan keterangan lebih lanjut terkait keterlibatan Eka. Karena, proses pemeriksaan masih berlangsung.

"Penyidik secara profesional dan prosedur melakukan pemeriksaan secara bertahap. Mekanisme proses penyidikan kan alat bukti. Tentu apa yang diterangkan dalam keterangan saksi dengan bukti otentik atau alat bukti dan nanti pascapenyidikan akan ada yang kami sampaikan," ujarnya.

Baca juga: Tiga figur publik konfirmasi hadiri pemeriksaan kasus investasi bodong MeMiles

Selain Eka, ada total empat figur publik yang dipanggil terkait investasi yang memiliki member 264 ribu tersebut. Di antaranya inisial MT, J dan AN. 

Dalam kasus investasi bodong MeMiles, polisi mengamankan uang nasabah sebesar Rp122 miliar dan menetapkan empat tersangka yakni dua direksi berinisial KTM (47) dan FS (52). 

Dua tersangka lainnya Master Marketing MeMiles berinisial ML atau Dr E (54) dan kepala IT berinisial PH (22).

Selain itu telah diamankan pula 18 unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya. Ada juga 120 unit mobil yang sudah diberikan ke anggota dan akan ditarik oleh Polda Jatim sebagai barang bukti. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020