Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengemukakan, investasi PT Kam and Kam melalui aplikasi bernama MeMiles menggunakan skema ponzi atau piramida skin dan dipastikan ilegal.

Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur Heru Cahyono ditemui di Polda Jatim, Jumat mengatakan, dalam skema ponzi atau piramida skin, masyarakat diminta untuk selalu mendapatkan member baru.

"Tujuannya, uang dari member-member baru inilah yang nantinya akan dipakai untuk membayarkan bonus-bonus pada member yang lebih dulu bergabung atau member lama," katanya.

Menurut Heru pola ini harus terjadi terus menerus agar bonus tetap dapat terbayarkan.

Dalam skema itu memang dituntut untuk terus mendapatkan member baru. Bila sudah tidak ada member baru, kata dia, maka skema ini akan hancur. Hal ini disebabkan tidak adanya uang dari member yang akan digunakan untuk membayar bonus.

"Skema semacam ini hanya tinggal menunggu waktu saja. Kalau tidak ada member lagi maka skema itu akan hancur, karena tidak ada member yang akan membayar untuk bonus lagi," katanya.

Terkait dengan hal itu, OJK meminta pada masyarakat agar mewaspadai modus setiap investasi dengan imbalan yang dianggap tidak wajar. Selain itu, ia juga meminta pada masyarakat agar kritis pada setiap investasi yang memberikan imbal hasil cukup tinggi dan tidak masuk akal.

"Masyarakat harus kritis pada setiap investasi yang memberikan imbal hasil cukup tinggi. Kira-kira ini masuk akal atau tidak. Hal-hal semacam ini sebaiknya diwaspadai atau dihindari saja lah," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jatim Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, skema ponzi adalah skema bisnis yang dilakukan cenderung pada konteks skema bisnis piramida.

Mereka memutar uangnya untuk memberikan reward kepada nasabah lain yang sebetulnya itu adalah uang nasabah sendiri yang digunakan.

"Jadi itu uang nasabah yang diputar-putar saja. Dari nasabah satu ke nasabah lain. Makanya kan dibutuhkan nasabah baru untuk menutup hadiah-hadiah yang diberikan. Kesannya perusahaan yang berikan hadiah. Padahal itu uang nasabah sendiri yang diputar," ujarnya.

Ia pun menegaskan, bahwa skema bisnis yang seperti ini dilarang dan merupakan skema bisnis yang ilegal. Larangan itu, termuat dalam Undang-Undang Perdagangan no 7 tahun 2004.

"Ini bukan (pidana) penggelapan, skema ini dilarang dan ilegal. Nah ini diatur dalam undang-undang perdagangan nomor 7 tahun 2004. Ini tidak boleh dan ancaman hukumannya cukup tinggi 10 tahun. Kenapa ancaman hukumannya dari undang-undang perdagangan cukup tinggi karena berpotensi untuk menipu masyarakat secara masif dan massal," tuturnya. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020