Sekitar 15 ribu aparatur sipil negara di Kementerian Agama Gresik mendeklarasikan zona integritas wilayah bebas dari korupsi (WBK) dan wilayah bersih melayani (WBM), untuk meningkatkan citra lembaga itu setelah adanya kasus korupsi yang dilakukan mantan pejabat di instansi tersebut.

"Masyarakat biar tahu bahwa kami murni melayani untuk semua masyarakat dan menaungi semua agama di Indonesia. Kami ingin meningkatkan citra kemenag Gresik dan membangun sinergitas dengan seluruh unsur Pemerintahan di Kabupaten Gresik," kata Kepala Kemenag Gresik, Markus di Gresik, Jumat.

Baca juga: KPK segel ruang Kepala Kemenag Kabupaten Gresik

Dalam deklarasi itu, ribuan ASN Kemenag Gresik melakukan penandatangan perjanjian antikorupsi pada banner sepanjang 100 meter yang disiapkan panitia.

Markus mengatakan deklarasi ini adalah bagian dari niat untuk membersihkan dari korupsi, dan didukung oleh semua instansi.

"Kami juga meminta bantuan pihak kejaksaan selaku pengacara negara untuk terus memberikan bimbingan agar kami tidak melanggar hukum terutama korupsi. Hal ini penting sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi di Kemenag Gresik," ujarnya.

Baca juga: Kepala Kemenag Gresik divonis 1,5 tahun penjara

Sebelumnya, mantan Kepala Kemenang Gresik Muafaq Wirahadi yang menjabat sejak 11 Januari 2019 terjaring operari tangkap tangan (OTT) karena diduga korupsi bersama Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy, beberapa waktu lalu.

Dalam putusannya, Muafaq divonis 1,5 tahun penjara karena dinilai terbukti memberikan suap sejumlah Rp91,4 juta kepada Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) nonaktif yang juga anggota DPR 2014-2019 Romahurmizy dan caleg DPRD Gresik dari PPP Abdul Wahab.

Vonis tersebut lebih rendah dibanding dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Muafaq divonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp150 juta subsider 6 bulan kurungan.

Muafaq dinilai terbukti melakukan perbuatan sebagaimana diancam dakwaan pertama pasal 5 ayat 1 huruf b UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pewarta: A Malik Ibrahim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020