Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar sebuah investasi bodong beromzet Rp750 miliar yang telah berjalan dalam jangka waktu delapan bulan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan saat merilis di Surabaya, Jumat mengatakan dari pengungkapan itu pihaknya menetapkan dua tersangka berinisial KTM (47 tahun) dan FS (52).
Video Oleh Willy Irawan
"Kasus ini dilakukan oleh korporasi yaitu memanfaatkan daripada kebijakan pemerintah terkait dengan iklim investasi untuk masyarakat kelas bawah sampai menengah, ini dimanfaatkan oleh korporasi dengan menggunakan aplikasi online email," kata Luki.
Baca juga: Siaga banjir, Polda Jatim dirikan belasan posko di daerah rawan
Luki melanjutkan tersangka sebelumnya juga pernah terlibat kasus sama tahun 2015 di Polda Metro Jaya. Ini merupakan kedua kalinya tersangka melakukan aksinya.
"Investasi ilegal itu dijalankan tersangka dengan menggunakan PT Kam and Kam yang berdiri delapan bulan lalu, tanpa mengantongi izin. Perusahaan itu bergerak di bidang jasa pemasangan iklan yang menggunakan sistem penjualan langsung melalui jaringan keanggotaan, dengan cara bergabung di aplikasi memiles," ujarnya.
Tersangka hingga saat ini sudah memiliki 240 ribu anggota selama delapan bulan. Setiap anggota yang berhasil merekrut anggota baru mendapatkan komisi atau bonus dari perusahaan.
Baca juga: Sejumlah PJU Polda Jatim dimutasi
"Jika ingin memasang iklan, anggota harus memasang top up dengan dana dimasukkan ke rekening PT Kam and Kam. Dengan top up itulah anggota memperoleh bonus atau reward bernilai fantastik. Dana masuk antara Rp50 ribu sampai Rp200 juta," ungkapnya.
Dalam mengusut kasus ini Polda Jatim juga bekerjasama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Nantinya secara teknis Polda Jatim juga akan membuat posko pengaduan khusus yang ditempatkan di SPKT."Mungkin banyak masyarakat, bisa lebih dari 240 ribu anggota," ujarnya.
Dari pengungkapan kasus, polisi menyita barang bukti uang tunai dari tersangka sebesar Rp50 miliar, delapan belas unit mobil, dua sepeda motor, dan beberapa barang berharga lainnya.
Baca juga: Polda Jatim pecat 37 anggota selama 2019
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020