Kepolisian Daerah Jawa Timur memberhentikan secara tidak hormat 37 anggotanya selama tahun 2019 karena terseret kasus dan melanggar kode etik.
"Paling banyak disersi, kedua karena masalah narkoba," kata Karo SDM Polda Jatim Kombes Pol Nazirwan Adji Wibowo di Surabaya, Kamis.
Ia menjelaskan dari 37 anggota yang melakukan pelanggaran kode etik, 28 anggota telah menerima surat keputusan (SKEP) dan telah diserahkan kepada keluarga.
"Jadi untuk total anggota atau personel Polri Polda Jatim keseluruhan itu mendapatkan hukuman berupa Pemberhentian Tidak Hormat (PTDH), itu kami mengajukan SKEP 38 yang sudah turun dan ditandatangani 37, 28 anggota sudah diterima Polres dan diserahkan keluarga," kata dia.
Kasus yang ada ini mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Hal itu, kata Adji, menunjukkan jika Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan tegas dan tidak main-main menyangkut pelanggaran atau pidana yang dilakukan personel.
"Bapak Kapolda tidak main-main ini. Tindakan tegas dilakukan, hal itu merugikan dan merusak nama baik institusi kepolisian," ujarnya.
Dia menambahkan pelanggaran kode etik ini bukan hanya terjadi di tahun 2019 tapi tunggakan perkara tahun-tahun sebelumnya yang sebelumnya menggantung.
"Kami lihat menggantung dan itu saya kira membawa pengaruh signifikan kepada motivasi anggota, mereka yang bermasalah baik itu menyangkut disiplin kode etik atau pidana itu harus segera diselesaikan supaya yang lain yang kerja baik yang motivasi tinggi juga bisa merasakan bahwa mereka bekerja mendapatkan reward dan kalau melanggar mendapat punishment di keadilannya itu yang penting," tuturnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2020