Kementerian Perindustrian menyerahkan penghargaan Industri Hijau kepada 138 perusahaan, yang terdiri atas 85 perusahaan dengan level lima dan 53 perusahaan dengan level empat.
Klasifikasi penghargaan industri hijau dimulai dari level 1 sampai dengan 5, dengan level 5 merupakan tingkat tertinggi.
“Penghargaan Industri Hijau merupakan salah satu program yang dilakukan setiap tahun dengan tujuan memberikan manfaat yang cukup signifikan terhadap proses produksi perusahaan industri,” kata Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Achmad Sigit Dwiwahjono di Jakarta, Senin.
Sigit memaparkan Kemenperin tengah mengembangkan program yang mendorong industri nasional untuk menerapkan Industri Hijau melalui perbaikan efisiensi dan efektivitas produksi, dengan pendekatan no cost, low cost, ataupun high cost.
Berdasarkan data penilaian industri pada 2018 dapat dihitung penghematan energi sebesar Rp3,49 triliun dan penghematan air sebesar Rp228,9 miliar.
Penghematan tersebut selain dapat membantu komitmen Indonesia dalam upaya penurunan emisi gas rumah kaca sebesar 29 persen atau 41 persen dengan bantuan dari luar negeri pada tahun 2030, juga sebagai bentuk dukungan dari Kemenperin untuk mewujudkan Tujuan Pembangunan Berkelanjutan atau Sustainable Development Goals.
“Secara bertahap dan pasti, pengakuan industri hijau sudah merupakan salah satu faktor daya saing,” ungkap Sigit.
Menurut dia, industri hijau sudah menjadi tuntutan pasar seiring dengan semakin tingginya kepedulian pasar akan kelestarian lingkungan dan pembangunan yang berkelanjutan.
Dari sisi pengembangan industri, lanjut dia, industri hijau pada hakekatnya adalah upaya terus menerus untuk meningkatkan sistem produksi agar semakin efisien dan lebih ramah lingkungan dengan menerapkan praktik terbaik dalam hal manajemen pengusahaan maupun dalam pemilihan teknologi proses. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019