Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Kota Surabaya menyoroti maraknya toko modern yang tidak memiliki perlengkapan perizinan di sejumlah wilayah di Kota Pahlawan, Jawa Timur.
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Mochammad Mahcmud, di Surabaya, Senin, mengatakan, untuk toko modern yang tidak berizin, seharusnya pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus segera menutup, sehingga tidak ada kesan tebang pilih.
"Jika hal ini dibiarkan, nantinya banyak pengusaha yang masuk Surabaya tanpa izin dan mendirikan usaha seenaknya," katanya.
Dari data yang dimiliki oleh Komisi C diketahui total keseluruhan 411 toko modern atau minimarket di Surabaya, sebanyak 289 tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sedangkan yang memiliki IMB baru 122.
Namun, dari data yang masuk tersebut ternyata tidak sesuai keadaan yang ada di lapangan. Pada 2014, menurut data versi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ada sekitar 700 minimarket di Surabaya. Ini pun tampaknya berbeda dengan kenyataan di lapangan semakin menjamurnya toko modern diperkirakan lebih dari 1.000.
Artinya, kata dia, ada banyak toko modern yang masih belum mengantongi IMB. Jika IMB belum ada maka izin lainnya seperti HO (gangguan) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) juga belum ada. Hal ini dikarenakan HO dan IUTM adalah syarat pengajuan IMB
"Kami meminta Pemkot Surabaya menutup toko modern yang tidak mengantongi izin tersebut," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan munculnya usaha waralaba tersebut di Surabaya saat ini sudah masuk ke perkampungan penduduk, sehingga dikhawatirkan bisa membunuh ekonomi rakyat (pedagang kecil) seperti toko-toko kelontong, sayur mayur dan toko pracangan serta kios-kios kecil di perkampungan.
"Sudah ada Perwali (peraturan wali kota) yang mengatur tentang jarak minimal antara toko modern yang satu dengan lainnya. Tetapi kenyataan di lapangan, dalam satu gang di perkampungan ada dua sampai tiga toko modern dengan jarak yang tidak lebih dari 100 meter," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Anggota Komisi C DPRD Kota Surabaya, Mochammad Mahcmud, di Surabaya, Senin, mengatakan, untuk toko modern yang tidak berizin, seharusnya pemkot melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) harus segera menutup, sehingga tidak ada kesan tebang pilih.
"Jika hal ini dibiarkan, nantinya banyak pengusaha yang masuk Surabaya tanpa izin dan mendirikan usaha seenaknya," katanya.
Dari data yang dimiliki oleh Komisi C diketahui total keseluruhan 411 toko modern atau minimarket di Surabaya, sebanyak 289 tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) sedangkan yang memiliki IMB baru 122.
Namun, dari data yang masuk tersebut ternyata tidak sesuai keadaan yang ada di lapangan. Pada 2014, menurut data versi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) ada sekitar 700 minimarket di Surabaya. Ini pun tampaknya berbeda dengan kenyataan di lapangan semakin menjamurnya toko modern diperkirakan lebih dari 1.000.
Artinya, kata dia, ada banyak toko modern yang masih belum mengantongi IMB. Jika IMB belum ada maka izin lainnya seperti HO (gangguan) dan Izin Usaha Toko Modern (IUTM) juga belum ada. Hal ini dikarenakan HO dan IUTM adalah syarat pengajuan IMB
"Kami meminta Pemkot Surabaya menutup toko modern yang tidak mengantongi izin tersebut," ujarnya.
Politikus Partai Demokrat ini mengatakan munculnya usaha waralaba tersebut di Surabaya saat ini sudah masuk ke perkampungan penduduk, sehingga dikhawatirkan bisa membunuh ekonomi rakyat (pedagang kecil) seperti toko-toko kelontong, sayur mayur dan toko pracangan serta kios-kios kecil di perkampungan.
"Sudah ada Perwali (peraturan wali kota) yang mengatur tentang jarak minimal antara toko modern yang satu dengan lainnya. Tetapi kenyataan di lapangan, dalam satu gang di perkampungan ada dua sampai tiga toko modern dengan jarak yang tidak lebih dari 100 meter," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019