Plt Kepala Dinas Pendidikan Jawa Timur Hudiyono menyatakan bahwa pihaknya telah menerapkan aturan yang akan dipakai Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan terkait Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) zonasi pada tahun 2020. 

Pada aturan baru, Mendikbud Nadiem Makarim mengubah komposisi PPDB jalur zonasi dapat menerima siswa berdasarkan zona minimal 50 persen. 

Kemudian adanya jalur afirmasi minimal 15 persen dan jalur perpindahan maksimal lima persen. Jumlah maksimal untuk jalur prestasi ditingkatkan menjadi hingga 30 persen.

Baca juga: Inilah empat pokok kebijakan pendidikan "Merdeka Belajar"

"Jatim lebih dulu menerapkannya. Persentase yang disampaikan pak menteri sama persis dengan zonasi di Jatim tahun ini," kata Hudiyono saat dikonfirmasi di Surabaya, Rabu.

Ia mengungkapkan, Dinas Pendidikan Jatim sejak 2019 telah mengalokasikan 30 persen kuota PPDB untuk siswa dengan nilai Ujian Nasional (UN). Bahkan untuk siswa tidak mampu, dialokasikan 20 persen di PPDB.

Baca juga: Mendikbud kembalikan USBN pada sekolah
 
Dengan demikian, sambung Hudiyono, Dinas Pendidikan Jatim tidak perlu lagi mengubah formulasi PPDB yang diterapkan tahun ini. 

"Jatim tidak masalah, kami tinggal menyiapkan lagi sistem informasinya supaya sistem PPDB secara online bisa lebih maksimal," katanya.

Untuk diketahui, penetapan persentase PPDB Zonasi Jatim tahun 2019 dibagi untuk luar zona sebanyak 10 persen dan dalam zona 90 persen. 

Untuk luar zona, rinciannya yaitu sebanyak 5 persen untuk jalur prestasi dan mutasi atau perpindahan kerja orangtua atau wali murid sebanyak 5 persen

Sementara untuk dalam zona ada 90 persen, dengan pembagian 20 persen untuk warga kurang mampu termasuk anak buruh, 20 persen lagi untuk siswa dengan nilai tinggi, dan terakhir 50 persen murni berdasarkan jarak dan kecepatan pendaftaran.
 

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019