Terdakwa Iuneke Anggraini, dalam persidangan di Surabaya, Selasa, mengakui belum secara resmi menikahi pengusaha Henry Jocosity Gunawan saat menandatangani dua akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dengan PT Graha Nandi Sampoerna.

Pasangan suami-istri itu menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Surabaya dengan tuduhan memberikan keterangan palsu ke dalam dua akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17.325.000, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.

Baca juga: Dua pakar bersaksi terkait kasus pemalsuan akta otentik Henry Gunawan

Dalam dua akta tersebut, Henry Gunawan menyatakan bahwa dirinya mendapat persetujuan dari istrinya Iuneke Anggraini, dengan masing-masing membubuhkan tanda tangan untuk bersama-sama akan membayar utang tersebut.

Belakangan terungkap Henry Gunawan dan Iuneke menikah pada tanggal 8 November 2011 di Vihara Buddhayana Surabaya sebagaimana tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 9 November 2011.

Baca juga: Empat saksi kasus Henry Gunawan kuatkan dakwaan jaksa

Sementara terdakwa Henry Gunawan dan Iuneke berdalih saat menandatangani dua akta otentik tersebut telah menikah secara adat Tionghoa.

Hakim Mashuri Effendi dalam persidangan Selasa siang, setelah memperhatikan foto-foto pernikahan adat kedua terdakwa yang didapat dari eksepsi tim penasihat hukumnya, mempertanyakan kenapa tidak ada kepala adat yang meresmikan pernikahan tersebut. 

"Kalau upacara adat di Indonesia itu biasanya ada kepala adat atau kepala sukunya," katanya.

Baca juga: Jaksa nilai kesaksian dua ahli pojokkan Henry Gunawan

Hakim Mashuri juga menanyakan kenapa saat itu tidak melangsungkan pernikahan secara hukum yang berlaku di Indonesia. Terdakwa Iuneke menjawab karena saat itu beda agama.

Iuneke menyatakan baru melangsungkan pernikahan secara sah menurut hukum yang berlaku di Indonesia setelah dirinya masuk agama Budha, sehingga seiman dengan Henry Gunawan dan tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 9 November 2011.

Terdakwa Iuneke dalam persidangan tersebut juga mengakui saat menandatangani akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee dengan PT Graha Nandi Sampoerna pada 6 Juli 2010 di hadapan notaris Atika Ashibilie SH belum menikah secara resmi menurut perundangundangan yang berlaku di Indonesia. 

Majelis Hakim memberi kesempatan terhadap kedua terdakwa untuk mengungkapkan pembelaan pada sidang lanjutan yang diagendakan pada hari Senin mendatang, 16 Desember.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019