Empat orang bersaksi di Pengadilan Negeri Surabaya dalam sidang perkara dugaan pemalsuan akta otentik dengan terdakwa pengusaha Henry Jocosity Gunawan dan istrinya Iuneke Anggraini justru menguatkan dakwaan jaksa, kata seorang Jaksa Penuntut Umum (JPU). 

JPU Ali Prakoso dari Kejaksaan Negeri Surabaya kepada wartawan usai persidangan, Senin, mengungkapkan bahwa empat saksi ini dihadirkan oleh tim penasihat hukum terdakwa. 

Masing-masing adalah Chan Hadi Purnomo dan Reinold Stevanus, yang merupakan keluarga ipar dari terdakwa Henry Gunawan, serta adik kandungnya Yunita Gunawan.

Baca juga: Pengacara Henry Gunawan minta hakim hadirkan notaris di persidangan 

Seorang saksi lainnya adalah Nur Huda, yang merupakan karyawan bagian akuntansi, atau anak buah terdakwa Henry Gunawan, di perusahaan PT Gala Bumi Perkasa. 

Terdakwa Henry dan istrinya dalam perkara ini diadili dengan tuduhan memberikan keterangan palsu ke dalam dua akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17.325.000, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.

Baca juga: Dua pakar bersaksi terkait kasus pemalsuan akta otentik Henry Gunawan

Dalam dua akta tersebut, Henry menyatakan bahwa dirinya mendapat persetujuan dari istrinya Iuneke Anggraini, dengan masing-masing membubuhkan tanda tangan, untuk bersama-sama akan membayar utang tersebut.

Belakangan terungkap Henry dan Iuneke menikah pada tanggal 8 November 2011 di Vihara Buddhayana Surabaya sebagaimana tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 9 November 2011.

Menurut JPU Ali Prakoso, tiga saksi yang merupakan kerabat kedua terdakwa, dalam persidangan justru mengaku tidak tahu kalau tahun 2011 ada pernikahan resmi. 

"Mereka tahunya terdakwa Henry dan Iuneke menikah di tahun 1998 secara adat," ujarnya.

Baca juga: Sujatmiko ungkap susahnya nagih utang ke pengusaha Henry Gunawan 

Sedangkan saksi Nur Huda, lanjut JPU Ali, dalam persidangan tersebut membenarkan ada aliran dana piutang masuk dari PT  Graha Nandi Sampoerna di perusahaan milik terdakwa Henry PT Gala Bumi Perkasa. 

"Intinya keterangan empat saksi ini menguatkan dakwaan kami terhadap terdakwa Henry Gunawan dan Iuneke Anggraini," ucapnya. 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019