Kuasa Hukum Hotma Sitompoel, mewakili pengusaha Henry Jocosity Gunawan, meminta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya menghadirkan notaris untuk bersaksi dalam perkara dugaan pemalsuan akta otentik. 

Henry bersama istrinya Iuneke Anggraini dalam perkara ini menjadi terdakwa dan harus ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Kami juga menanyakan soal permohonan penangguhan atau pengalihan status tahanan pasangan klien kami. Namun, majelis hakim belum mengabulkan permohonan kami," katanya kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Baca juga: Sujatmiko ungkap susahnya nagih utang ke pengusaha Henry Gunawan

Hotma menggelar jumpa pers setelah persidangan hari ini terpaksa ditunda karena seorang saksi yang telah disumpah, yaitu pengusaha Teguh Kinarto, berhalangan hadir dengan alasan sakit.

Henry dan istrinya dalam perkara ini diadili dengan tuduhan memberikan keterangan palsu ke dalam dua akta otentik terkait perjanjian pengakuan utang dan personal guarantee dengan PT Graha Nandi Sampoerna sebagai pemberi utang senilai Rp17.325.000, yang disahkan di hadapan notaris Atika Ashibilie SH di Surabaya pada 6 Juli 2010.

Baca juga: Kejari Sidoarjo segera sidangkan kasus pemalsuan tersangka Henry Gunawan

Dalam dua akta tersebut, Henry menyatakan bahwa dirinya mendapat persetujuan dari istrinya Iuneke Anggraini, dengan masing-masing membubuhkan tanda tangan, untuk bersama-sama akan membayar utang tersebut.

Belakangan terungkap Henry dan Iuneke menikah pada tanggal 8 November 2011 di Vihara Buddhayana Surabaya sebagaimana tercatat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil tertanggal 9 November 2011.

Menurut Hotma, untuk membuktikan dakwaan yang menyebut kliennya memalsukan akta otentik, notaris Atika Ashibilie SH harus dihadirkan di persidangan.

"Dakwaan itu harus dibuktikan dengan orang yang melihat, salah satunya adalah Notaris Atika Ashibilie SH," katanya.

Baca juga: Pengadilan agendakan sidang Henry Gunawan dan istrinya pada 3 Oktober 

Hotma menghitung, dalam Berkas Acara Pemeriksaan dan surat dakwaan, nama Notaris Atika Ashibilie SH disebut sebanyak 35 kali, namun tidak pernah dihadirkan di persidangan. 

"Jangan sampai hanya karena dua akta otentik ini dibuat sesuai prosedur dan dianggap sudah sah sehingga notaris yang bersangkutan tidak perlu dihadirkan di persidangan," ujarnya. 

Selain itu Hotma berharap Ketua Majelis Kehormatan Notaris (MKN) Surabaya juga dihadirkan di persidangan untuk memberi kesaksian terkait keabsahan dua akta otentik yang disoal tersebut.

"Ini kan perkara pidana, bukan perdata. Guna menggali kebenaran materiilnya, hakim harus memanggil notaris Atika dan Ketua MKN Surabaya agar semuanya jadi terang benderang permasalahannya," ucapnya.

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019