Pengadilan Negeri Surabaya mengagendakan sidang perdana pengusaha Henry Jocosity Gunawan bersama istrinya Iuneke Anggraini dalam perkara dugaan memberikan keterangan palsu akta otentik pada Kamis, 3 Oktober 2019.

Juru bicara Pengadilan Negeri Surabaya Sigit Sutriono memastikan sidang perdana suami-istri itu bersamaan dengan persidangan perkara pencemaran nama baik dan ujaran kebencian dengan terdakwa Sugi Nur Raharja alias Gus Nur.

"Tidak ada pengamanan khusus, mengingat ini bukan pertama kalinya Henry disidang di sini. Kalaupun nantinya tampak banyak aparat kepolisian yang berjaga, itu dikarenakan pada hari yang sama juga digelar sidang lain yang kemungkinan dihadiri banyak massa," ujarnya kepada wartawan di Surabaya, Senin.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Surabaya Fariman Isandi Siregar saat dikonfirmasi menjelaskan Henry dan istrinya menjadi terdakwa dipicu oleh perkara utang-piutang dengan pengusaha Teguh Kinarto senilai Rp17 miliar. 

"Saat melakukan pinjaman kepada Teguh, Henry mengaku sudah menikah dengan Iuneke dan tercatat pada catatan sipil. Namun, setelah ditelusuri, Henry menikah pada tahun berikutnya," katanya. 

Selama menjalani proses hukum di penyidik Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya, Henry dan istrinya tidak ditahan. 

Namun, ketika dilimpahkan Tahap II di Kejaksaan Negeri Surabaya, Henry dan istrinya langsung digiring ke Rumah Tahanan Kelas 1 Surabaya di Medaeng, Sidoarjo, Jawa Timur.

"Kami lakukan penahanan karena khawatir tersangka melarikan diri. Apalagi sebelumnya pernah mangkir dua kali untuk menjalani proses pelimpahan tahap dua," ucap Fariman.

Sigit menandaskan Pengadilan Negeri Surabaya telah menunjuk majelis hakim yang akan menyidangkan perkara ini, yang diketuai Dwi Purwadi, serta anggota I Wayan Sosiawan dan Mashuri.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019