Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, Jawa Timur, mengeksekusi satu dari dua oknum PNS Kementerian Agama setempat bernama Suprapto yang menjadi terpidana kasus korupsi pungutan pencairan tunjangan profesi pendidik (TPP) di kalangan guru agama di lingkungan instansi itu.
Kajari Kabupaten Madiun Dzakiyul Fikri mengatakan bahwa eksekusi dijalankan setelah kejaksaan menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Suprapto langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun, Selasa (3/12)," ujar Dzakiyul Fikri di Madiun, Rabu.
Menurut Dzakiyul Fikri, kejaksaan telah melaksanakan putusan kasasi atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Suprapto.
Dalam putusan itu, Suprapto dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan. Suprapto juga harus membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Yang bersangkutan terbukti bersalah dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Dengan turunnya putusan kasasi tersebut, perkara tindak korupsi dengan terpidana Suprapto sudah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan tuntas," kata Dzakiyul Fikri.
Dijelaskan pula bahwa kasus tersebut telah ditangani Kejakasaan Kabupaten Madiun sejak 2015. Pengungkapan kasus dugaan pungutan TPP tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) unit Tipikor Polres Madiun terhadap oknum pejabat Kantor Kemenag Kabupaten Madiun Suprapto bersama rekannya, Muhammad Samsul.
Dalam OTT itu, petugas mengamankan uang senilai Rp161 juta yang diduga merupakan uang hasil pungutan dari TPP kalangan guru yang ada di bawah naungan Kemenag Kabupaten Madiun dalam kurun waktu 2013 hingga 2014.
Uang yang ditarik dari kalangan guru setiap kali pencairan, rata-rata mencapai Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per orang dengan jumlah sekitar 254 guru yang bertugas di SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK di lingkungan Kemenag Kabupaten Madiun.
Dalam proses hukumnya, Suprapto telah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan.
Majelis hakim kemudian memutus hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Akan tetapi, Suprapto malah banding hingga kasasi.
MA kemudian menjatuhkan hukuman kepada Suprapto 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelum dieksekusi, Suprapto masih aktif di Kemenag Kabupaten Madiun.
Adapun salinan putusan terdakwa Muhammad Samsul dalam kasus yang sama, kata dia, belum turun. Yang besangkutan hingga kini masih berstatus tahanan kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kajari Kabupaten Madiun Dzakiyul Fikri mengatakan bahwa eksekusi dijalankan setelah kejaksaan menerima salinan putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA).
"Suprapto langsung dimasukkan ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kelas I Madiun, Selasa (3/12)," ujar Dzakiyul Fikri di Madiun, Rabu.
Menurut Dzakiyul Fikri, kejaksaan telah melaksanakan putusan kasasi atas tindak pidana korupsi yang dilakukan Suprapto.
Dalam putusan itu, Suprapto dinyatakan bersalah dan dihukum penjara selama 1 tahun 6 bulan. Suprapto juga harus membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan penjara.
Yang bersangkutan terbukti bersalah dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
"Dengan turunnya putusan kasasi tersebut, perkara tindak korupsi dengan terpidana Suprapto sudah berkekuatan hukum tetap dan dinyatakan tuntas," kata Dzakiyul Fikri.
Dijelaskan pula bahwa kasus tersebut telah ditangani Kejakasaan Kabupaten Madiun sejak 2015. Pengungkapan kasus dugaan pungutan TPP tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) unit Tipikor Polres Madiun terhadap oknum pejabat Kantor Kemenag Kabupaten Madiun Suprapto bersama rekannya, Muhammad Samsul.
Dalam OTT itu, petugas mengamankan uang senilai Rp161 juta yang diduga merupakan uang hasil pungutan dari TPP kalangan guru yang ada di bawah naungan Kemenag Kabupaten Madiun dalam kurun waktu 2013 hingga 2014.
Uang yang ditarik dari kalangan guru setiap kali pencairan, rata-rata mencapai Rp25 ribu hingga Rp30 ribu per orang dengan jumlah sekitar 254 guru yang bertugas di SD/MI, SMP/MTs, dan SMA/MA/SMK di lingkungan Kemenag Kabupaten Madiun.
Dalam proses hukumnya, Suprapto telah mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya dengan tuntutan 2 tahun 6 bulan.
Majelis hakim kemudian memutus hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Akan tetapi, Suprapto malah banding hingga kasasi.
MA kemudian menjatuhkan hukuman kepada Suprapto 1 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sebelum dieksekusi, Suprapto masih aktif di Kemenag Kabupaten Madiun.
Adapun salinan putusan terdakwa Muhammad Samsul dalam kasus yang sama, kata dia, belum turun. Yang besangkutan hingga kini masih berstatus tahanan kota.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019