Kepolisian Daerah Jawa Timur membongkar kasus penipuan dengan modus penggandaan uang yang dilakukan empat pelaku di Desa Sumber Jati, Sempolan, Jember.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jatim Kombes Pol Pitra Ratulangi di Mapolda setempat, Rabu, mengatakan, dalam kasus itu pelaku menjanjikan hasil penggandaan 10 kali lipat. Misalnya saja uang Rp1 juta bisa digandakan menjadi Rp10 juta.

"Kasus berkaitan dengan adanya penipuan dan penggelapan dengan modus mereka ini menggandakan uang dan mereka menggandakan 10 kali lipat kalau misalnya korban itu punya uang Rp1 juta berarti dia bisa menggandakan Rp10 juta," ujar Pitra. 

Pitra memaparkan modus yang dilakukan para tersangka adalah mengiming-iming korban dengan atraksi mengganti uang dalam koper dengan pecahan keramik. Sedangkan yang menjadi target mereka ini adalah orang-orang yang terlilit utang dan orang-orang yang lagi kesulitan.

"Kemudian modusnya itu ketika nanti korban sudah memberikan uang, uang itu disimpan oleh salah satu dari mereka. Ketika sudah diberikan dan disimpan dalam tas itu ditukar dengan keramik dan barang-barang ini," ujar Pitra.

"Jadi seolah-olah mereka bisa menyulap ya seolah-olah begitu dan disulap berubah menjadi keramik," ujarnya. 

Komplotan tersebut juga memutarkan video kepada korban. Video itu berisi kesaktian para pelaku saat menggandakan uang. Namun, video tersebut yakni video editan atau rekayasa.

Selain itu, keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda. Ada yang mengaku menjadi kiai yang memiliki kemampuan sakti menggandakan uang. 

"Yang pertama tersangkanya Rahmat dari Sibolga, Sumut. Ini yang mencari korban. Dia mencari korban siapa yang mau menggandakan uang. Yang kedua Adriono, dari Ambon. Dia yang mengaku kiai, seolah-olah dia memiliki kemampuan untuk (menggandakan uang) ini yang menggantikan uang di koper tadu menjadi keramik yang tadi kita lihat," ukarnya, menjelaskan.

Ada pula tersangka Ahmad Firman yang berperan untuk membagikan uang korban kepada sesama tersangka. Terakhir, ada Hadri alias Toni yang bertugas menjadi sopir untuk menjemput korban. Toni juga memiliki bagian mengambil uang tunai di bank dan membeli koper. 

Dalam kasus ini polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Misalnya uang tunai Rp82.941.000, delapan ponsel, kartu ATM, KTP, minyak gaharu, beberapa pusaka hingga tas dan koper yang digunakan untuk menggandakan uang.

Atas perbuatannya keempat pelaku disangkakan melanggar Pasal 378 KUHP junto 55 KUHP dan Pasal 372 junto 55 KUHP dengan ancaman pidana selama empat tahun penjara.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019