Aparat Polres Sampang, Jawa Timur, menangkap sebanyak enam orang tersangka pemilik senjata tajam di area pelaksanaan pemilihan kepala desa (pilkades) saat berlangsung ricuh pada pelaksanaan pilkades serentak yang digelar 21 November 2019.
Menurut Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Senin, keenam tersangka pemilik senjata tajam itu masing-masing asal Kecamatan Ketapang dan Robatal.
"Jadi, mereka ini yang diketahui petugas membawa senjata tajam ke lokasi pelaksanaan pilkades," ucapnya.
Baca juga: Polisi sita ratusan senjata tajam dari lokasi pilkades di Sampang
Keenam orang tersangka itu masing-masing bernama Jumar, Ruji, Mat Siri, Abd Rofik, Muzaidi, dan Kabih alias Pak Surul. Mereka merupakan warga biasa, bukan sebagai saksi calon atau terikat dalam kepanitiaan pilkades.
Kapolres menjelaskan, sebenarnya warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan senjata tajam itu sebanyak 10 orang. Hanya saja yang berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Sampang masih enam orang.
"Empat lainnya masih dalam pengejaran petugas, akan tetapi identitasnya sudah kami kantongi," ujarnya.
Baca juga: Amankan pilkades serentak, Polres Sampang ringkus warga miliki senjata api
Dari enam orang ini diamankan karenadiketahui membawa senjata tajam saat pelaksanaan pilkades di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang dan Desa Gunung Rancak. Kecamatan Robatal.
Mantan Kapolres Trenggalek ini menyampaikan pemilihan kepala desa boleh beda pilihan, namun tetap satu tujuan agar Sampang aman dan kondusif. Itu berarti, masyarakat tidak harus membawa sajam karena bisa menimbulkan kekerasan dan tindakan pidana.
"Ini sebagai contoh kalau menghadiri pilkades tidak ada lagi bawa sajam karena ini bukti melakukan intimidasi terhadap siapa pun, mari kita bangun image masyarakat Sampang tidak hanya dilihat dari dampak kriminal tetapi inovatif dan pemilihan jurdil," katanya.
Baca juga: Sempat ricuh, Kapolres tegaskan tak ada korban jiwa di Pilkades Sampang
Sementara itu, total jumlah senjata tajam yang disita petugas saat pelaksanaan pilkades serentak pada 21 November 2019 di Kabupaten Sampang sebanyak 200 buah.
Hanya saja, senjata-senjata itu disita dari rumah-rumah warga saat petugas mengendus adanya rencana aksi carok massal antarapendukung calon kepada desa di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang.
"Kenapa kami melakukan penyisiran ke rumah-rumah warga?, karena tujuannya untuk mengantisipasi. Tapi yang sepuluh orang ini yang memang tertangkap petugas lapangan membawa senjata tajam ke sekitar lokasi pelaksanaan pemilihan pilkades," ujarnya..
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Menurut Kapolres Sampang AKBP Didit Bambang Wibowo Saputro dalam keterangan persnya di Mapolres Sampang, Senin, keenam tersangka pemilik senjata tajam itu masing-masing asal Kecamatan Ketapang dan Robatal.
"Jadi, mereka ini yang diketahui petugas membawa senjata tajam ke lokasi pelaksanaan pilkades," ucapnya.
Baca juga: Polisi sita ratusan senjata tajam dari lokasi pilkades di Sampang
Keenam orang tersangka itu masing-masing bernama Jumar, Ruji, Mat Siri, Abd Rofik, Muzaidi, dan Kabih alias Pak Surul. Mereka merupakan warga biasa, bukan sebagai saksi calon atau terikat dalam kepanitiaan pilkades.
Kapolres menjelaskan, sebenarnya warga yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kepemilikan senjata tajam itu sebanyak 10 orang. Hanya saja yang berhasil ditangkap tim Reskrim Polres Sampang masih enam orang.
"Empat lainnya masih dalam pengejaran petugas, akan tetapi identitasnya sudah kami kantongi," ujarnya.
Baca juga: Amankan pilkades serentak, Polres Sampang ringkus warga miliki senjata api
Dari enam orang ini diamankan karenadiketahui membawa senjata tajam saat pelaksanaan pilkades di Desa Bira Barat Kecamatan Ketapang dan Desa Gunung Rancak. Kecamatan Robatal.
Mantan Kapolres Trenggalek ini menyampaikan pemilihan kepala desa boleh beda pilihan, namun tetap satu tujuan agar Sampang aman dan kondusif. Itu berarti, masyarakat tidak harus membawa sajam karena bisa menimbulkan kekerasan dan tindakan pidana.
"Ini sebagai contoh kalau menghadiri pilkades tidak ada lagi bawa sajam karena ini bukti melakukan intimidasi terhadap siapa pun, mari kita bangun image masyarakat Sampang tidak hanya dilihat dari dampak kriminal tetapi inovatif dan pemilihan jurdil," katanya.
Baca juga: Sempat ricuh, Kapolres tegaskan tak ada korban jiwa di Pilkades Sampang
Sementara itu, total jumlah senjata tajam yang disita petugas saat pelaksanaan pilkades serentak pada 21 November 2019 di Kabupaten Sampang sebanyak 200 buah.
Hanya saja, senjata-senjata itu disita dari rumah-rumah warga saat petugas mengendus adanya rencana aksi carok massal antarapendukung calon kepada desa di Desa Bira Barat, Kecamatan Ketapang, Sampang.
"Kenapa kami melakukan penyisiran ke rumah-rumah warga?, karena tujuannya untuk mengantisipasi. Tapi yang sepuluh orang ini yang memang tertangkap petugas lapangan membawa senjata tajam ke sekitar lokasi pelaksanaan pemilihan pilkades," ujarnya..
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019