Petugas Bea dan Cukai Juanda di Sidoarjo Jawa Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu dengan berat sekitar 1,3 kilogram yang dibawa oleh ARM, warga negara India melalui Bandara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda Budi Harjanto di Sidoarjo, Senin, mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat petugas mencurigai isi koper warna merah yang dibawa oleh warga India, penumpang pesawat Malaysia Airlines (MH-873).
"Dari hasil analisa X-Ray, ada 13 kotak di dalam koper yang mencurigakan yang dibawa oleh penumpang pesawat Malaysia Airlines jurusan Kuala Lumpur-Surabaya ini," katanya.
Ia mengemukakan, atas kecurigaan itu, petugas membawa pelaku ke area pemeriksaan untuk dilakukan wawancara.
"Koper tersebut juga dibongkar dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya petugas menemukan kristal putih yang dibungkus plastik. Pelaku kemudian kami periksa secara mendalam," katanya.
Ia mengatakan, untuk memastikan kandungan dari kristal tersebut, petugas mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif narkotika golongan I jenis methamphetamine.
"Pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses pengembangan lebih lanjut," ucapnya.
Menurutnya, dari barang bukti yang berhasil disita itu petugas telah berhasil menyelamatkan 2.660 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan satu gram narkotika dikonsumsi oleh dua orang.
"Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 113 ayat 2 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Juanda Tipe Madya Pabean (KPPBC TMP) Juanda Budi Harjanto di Sidoarjo, Senin, mengatakan, penangkapan pelaku berawal saat petugas mencurigai isi koper warna merah yang dibawa oleh warga India, penumpang pesawat Malaysia Airlines (MH-873).
"Dari hasil analisa X-Ray, ada 13 kotak di dalam koper yang mencurigakan yang dibawa oleh penumpang pesawat Malaysia Airlines jurusan Kuala Lumpur-Surabaya ini," katanya.
Ia mengemukakan, atas kecurigaan itu, petugas membawa pelaku ke area pemeriksaan untuk dilakukan wawancara.
"Koper tersebut juga dibongkar dan dilakukan pemeriksaan, hasilnya petugas menemukan kristal putih yang dibungkus plastik. Pelaku kemudian kami periksa secara mendalam," katanya.
Ia mengatakan, untuk memastikan kandungan dari kristal tersebut, petugas mengambil sampel untuk dilakukan uji laboratorium dan hasilnya positif narkotika golongan I jenis methamphetamine.
"Pelaku dan barang bukti kami serahkan ke Mapolresta Sidoarjo untuk proses pengembangan lebih lanjut," ucapnya.
Menurutnya, dari barang bukti yang berhasil disita itu petugas telah berhasil menyelamatkan 2.660 jiwa generasi muda Indonesia dengan perhitungan satu gram narkotika dikonsumsi oleh dua orang.
"Atas kasus ini, pelaku dijerat Pasal 113 ayat 2 No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019