Komisi Pemilihan Umum berharap awal pekan depan DPR RI memanggilnya untuk dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) lanjutan membahas rancangan peraturan tentang pelarangan mantan terpidana korupsi maju di pemilihan kepala daerah.
"Harapan kami Senin depan ini sudah dipanggil rapat dengar pendapat sehingga tidak terlalu lama dan berlarut," ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Baca juga: Merepotkan, KPU harapkan revisi UU tak mepet jelang Pemilu
KPU saat ini sedang mengajukan draf aturan demi menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk masyarakat.
Menurut Arief, kepala daerah harus menjadi figur dan contoh bagi rakyat di suatu wilayah, sehingga harus benar-benar seorang pemimpin teladan.
Draf aturan tersebut sudah disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan DPR RI pada awal pekan lalu dan sudah ada pertanyaan maupun tanggapan dari sejumlah pihak.
"Ada yang setuju, ada yang tidak setuju, dan ada pasal yang harus dikoreksi. Nanti kami akan tindak lanjuti dan menanggapinya di rapat dengar pendapat berikutnya," ucapnya.
Mantan komisioner KPU Jatim itu tetap berharap aturan tentang pelarangan mantan terpidana koruptor disetujui dan mulai diberlakukan mulai pilkada serentak 2020.
Sementara itu, sejatinya dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sudah terdapat pelarangan terhadap mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi calon wakil rakyat.
Namun, Mahkamah Agung membatalkannya usai dilakukan peninjauan kembali, sehingga mantan terpidana bisa tetap ikut maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Harapan kami Senin depan ini sudah dipanggil rapat dengar pendapat sehingga tidak terlalu lama dan berlarut," ujar Ketua KPU Arief Budiman kepada wartawan di Surabaya, Rabu.
Baca juga: Merepotkan, KPU harapkan revisi UU tak mepet jelang Pemilu
KPU saat ini sedang mengajukan draf aturan demi menghasilkan pemimpin yang terbaik untuk masyarakat.
Menurut Arief, kepala daerah harus menjadi figur dan contoh bagi rakyat di suatu wilayah, sehingga harus benar-benar seorang pemimpin teladan.
Draf aturan tersebut sudah disampaikan saat rapat dengar pendapat dengan DPR RI pada awal pekan lalu dan sudah ada pertanyaan maupun tanggapan dari sejumlah pihak.
"Ada yang setuju, ada yang tidak setuju, dan ada pasal yang harus dikoreksi. Nanti kami akan tindak lanjuti dan menanggapinya di rapat dengar pendapat berikutnya," ucapnya.
Mantan komisioner KPU Jatim itu tetap berharap aturan tentang pelarangan mantan terpidana koruptor disetujui dan mulai diberlakukan mulai pilkada serentak 2020.
Sementara itu, sejatinya dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2018 sudah terdapat pelarangan terhadap mantan narapidana kasus korupsi, bandar narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak untuk menjadi calon wakil rakyat.
Namun, Mahkamah Agung membatalkannya usai dilakukan peninjauan kembali, sehingga mantan terpidana bisa tetap ikut maju sebagai calon anggota legislatif pada Pemilu 2019.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019