Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengharapkan adanya revisi undang-undang tidak diselesaikan mepet menjelang Pemilihan Umum karena merepotkan penyelenggara.
"Pengalaman selama ini, UU Pemilu seringkali diubah setiap menjelang pemilu. Ini tentu merepotkan penyelenggara," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman ditemui usai seminar nasional Kepemiluan Tahun 2019 bertajuk "Evaluasi Pemilu Serentak 2019" di Universitas Airlangga Surabaya, Rabu.
Ia bercerita, saat Pemilu 2014 revisi undang-undang selesai dua bulan sebelum tahapan dimulai, kemudian pada Pemilu 2019 baru selesai sehari sebelum tahapan dimulai.
Baca juga: Ketua KPU RI siap hadapi sidang perdana di MK
Arief Budiman menjelaskan, prosedur setelah revisi UU diselesaikan maka penyelenggara masih harus menindaklanjutinya dengan membuat Peraturan KPU sehingga butuh waktu yang tidak sebentar.
Selain merepotkan penyelenggara, kata dia, mepetnya pengesahan revisi undang-undang tentang pemilu juga menyulitkan peserta karena regulasi yang dibuat otomatis membuat peserta pemilu tidak memiliki banyak waktu.
"Peserta pemilu menerimanya dalam waktu singkat, kemudian menyosialisasikan ke konstituennya juga dalam waktu tidak lama," ucapnya.
Baca juga: KPU: Ada Lima Kriteria Menjadi Pemilih Pemula Berdaulat
Menurut mantan komisioner KPU Jatim tersebut, idealnya keputusan revisi UU harus selesai dua tahun sebelum tahapan dimulai.
"Kalau Pemilu 2024 maka 2021 harus selesai atau artinya masih ada waktu tiga tahun. Biasanya, tahapan Pemilu berlangsung 22-24 bulan sehingga satu tahun bisa dilakukan sosialisasi dan dua tahun melaksanakan tahapan," tuturnya.
Sementara itu, harapan KPU RI tersebut sudah disampaikan ke pemerintah (eksekutif) dan DPR (legislatif) saat rapat dengar pendapat beberapa hari lalu, bahwa jika memang ada revisi maka diharapkan tahun 2021 harus selesai.
"Jangan sampai menjelang tahapan mulai baru selesai karena merepotkan semuanya," ujar alumni FISIP Unair Surabaya tersebut. (*)
Baca juga: KPU Pamekasan Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
"Pengalaman selama ini, UU Pemilu seringkali diubah setiap menjelang pemilu. Ini tentu merepotkan penyelenggara," ujar Ketua KPU RI Arief Budiman ditemui usai seminar nasional Kepemiluan Tahun 2019 bertajuk "Evaluasi Pemilu Serentak 2019" di Universitas Airlangga Surabaya, Rabu.
Ia bercerita, saat Pemilu 2014 revisi undang-undang selesai dua bulan sebelum tahapan dimulai, kemudian pada Pemilu 2019 baru selesai sehari sebelum tahapan dimulai.
Baca juga: Ketua KPU RI siap hadapi sidang perdana di MK
Arief Budiman menjelaskan, prosedur setelah revisi UU diselesaikan maka penyelenggara masih harus menindaklanjutinya dengan membuat Peraturan KPU sehingga butuh waktu yang tidak sebentar.
Selain merepotkan penyelenggara, kata dia, mepetnya pengesahan revisi undang-undang tentang pemilu juga menyulitkan peserta karena regulasi yang dibuat otomatis membuat peserta pemilu tidak memiliki banyak waktu.
"Peserta pemilu menerimanya dalam waktu singkat, kemudian menyosialisasikan ke konstituennya juga dalam waktu tidak lama," ucapnya.
Baca juga: KPU: Ada Lima Kriteria Menjadi Pemilih Pemula Berdaulat
Menurut mantan komisioner KPU Jatim tersebut, idealnya keputusan revisi UU harus selesai dua tahun sebelum tahapan dimulai.
"Kalau Pemilu 2024 maka 2021 harus selesai atau artinya masih ada waktu tiga tahun. Biasanya, tahapan Pemilu berlangsung 22-24 bulan sehingga satu tahun bisa dilakukan sosialisasi dan dua tahun melaksanakan tahapan," tuturnya.
Sementara itu, harapan KPU RI tersebut sudah disampaikan ke pemerintah (eksekutif) dan DPR (legislatif) saat rapat dengar pendapat beberapa hari lalu, bahwa jika memang ada revisi maka diharapkan tahun 2021 harus selesai.
"Jangan sampai menjelang tahapan mulai baru selesai karena merepotkan semuanya," ujar alumni FISIP Unair Surabaya tersebut. (*)
Baca juga: KPU Pamekasan Verifikasi Faktual Bakal Calon DPD
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019