Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera mengatakan, S memiliki peran lebih besar dalam kasus prostitusi yang menyeret finalis Putri Pariwisata tahun 2016 berinisial PA dibandingkan muncikari J.

Barung ditemui di Mapolda Jatim di Surabaya, Selasa, mengatakan S mendapat bagian lebih besar, yakni 40 persen dari total pembayaran jasa layanan prostitusi tersebut. Namun, dia enggan menyampaikan total pembayaran jasa layanan dari YW.

"Penyedia jasa utama, sangat besar bagiannya, bagiannya dia ini adalah 40 persen daripada yang lainnya, sekitar Rp40 juta yang penyedia jasa utama. Bisa bayangkan bagaimana dia memfilter jaringan ini dengan penyedia jasa kedua (J)," ujarnya.

Baca juga: Kasus prostitusi Putri Pariwisata 2016, muncikari S ditetapkan DPO

Sementara itu, mengenai uang yang diterima PA terkait jasa layanan prostitusi, Barung membernarkan berkisar Rp25 juta hingga Rp30 juta. "Ya segitu," katanya.

Sedangkan, muncikari J yang saat ini telah ditahan hanya mendapat komisi sebesar Rp17 juta dari total pembayaran YW. Meskipun dalam bisnis haram itu, peran J adalah yang memfasilitasi PA dan YW di Kota Batu.

"Yang bersangkutan (S) menerima sangat besar jauh dibanding dari pada dia yang endorse, publikasikan, sedangkan yang penyedia jasa kedua hanya menerima Rp17 juta, saya kira besar juga, tapi lebih besar lagi muncikari pertama (S)," ucapnya.

Baca juga: Ditetapkan sebagai tersangka, muncikari J juga positif gunakan narkotika

Sebelumnya, PA diamankan bersama seorang pria berinisial YW dan muncikari berinisial J terkait kasus prostitusi di sebuah kamar hotel di Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam.

Pada penggerebekan itu, Polda Jatim mengamankan uang tunai sebesar Rp13 juta dan menetapkan muncikari J sebagai tersangka.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019