Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan pria berinisial J sebagai tersangka kasus prostitusi yang menyeret mantan finalis Puteri Pariwisata Indonesi atas perannya sebagai muncikari.

"Tersangka, si J itu, dalam kasus prostitusi, nanti kita lebih jauh kita lakukan penyidikan," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jatim Kombes Pol Gideon Arif di Mapolda setempat, Minggu (27/10) dini hari.

Baca juga: Tersangkut kasus prostitusi, finalis Puteri Pariwisata Indonesia 2016 minta maaf

Gideon membenarkan bahwa dalam penggerebekan di sebuah hotel di Kota Batu, Jawa Timur, Jumat (25/10) malam tersebut, pihaknya turut mengamankan uang sebesar Rp13 juta.

"Rp13 juta itu barang bukti, transaksi nya kan lebih lanjut kita lakukan penyidikan," katanya.

Adanya informasi yang menyebut, pllisi telah menetapkan tersangka selain J bernisial YW, Gideon menyatakan semua yang terlibat prostitusi tersebut masih diperiksa. Baik tersangka, saksi maupun yang lain untuk kepentingan penyidikan.

Baca juga: Polda Jatim ungkap kasus pelacuran diduga libatkan publik figur (Video)

Namun dia menegaskan hingga saat ini baru J yang ditetapkan sebagai tersangka kasus prostitusi. Sebab masih dilakukan pendalaman.

"Seperti profilnya PA, kita kan nggak ngerti siapa yang mau kita lakukan penangkapan, karena informasi awal. Kita dapat informasi dan kita tindak lanjuti. Kita nggak oernah tahu, siapa yang ada di dalamnya, maka ketika kita mendapatkan orang yang sudah kita bawa, kita jua tidak tahu profilnya," ujarnya.

Terkait tersangka, Gideon tidak memungkiri akan ada tersangka baru. Pasalnya, tim dari Polda Jatim masih melakukan pengembangan dan masih berada di Jakarta.

"Masih ada (tersangka lain). Di Jakarta tim juga masih bergerak, kemudian pengembangannya nanti kita lihat besok. Dari tempat Jakarta yang sudah kita lakukan penggeledahan, kita hanya dapatkan ponsel," kata Gideon.

Perwira dengan tiga melati di pundak itu menyebut, jaringan prostitusi J merupakan bagian yang terorganisir dan cukup panjang.

"Bagian yang terorganisir, bagiannya cukup panjang, terorganisir dengan si J," katanya.

Selain itu, setelah Polda Jatim melakukan tes urine kepada J, hasilnya yang bersangkutan positif reaktif menggunakan tetra karabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja.

"Kami lakukan tes urin terhadap J, hasilnya positif reaktif menggunakan tetra karabinol atau THC, yang merupakan ekstrak dari ganja," ujarnya.

Atas perbuatannya, muncikari J dijerat Pasal 296 dan 506 KUHP karena menerima atau mengambil keuntungan dari kegiatan prostitusi. (*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019