Kejaksaan Negeri Bangkalan, Jawa Timur, menyediakan mobil keliling untuk pembayaran dan pengambilan tindak pelanggaran tilang sebagai upaya untuk meningkatkan pelayanan dan mempermudah bagi pemilik kendaraan bermotor membayar sanksi pelanggaran.

Menurut Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Bangkalan Choirul Arifin di Bangkalan, Jumat, program mobil keliling merupakan gagasan Kepala Kejari Bangkalan Badrut Tamam.

"Tujuannya mempermudah pelayanan terhadap masyarakat, terutama yang jauh dari Kota Bangkalan," katanya.

Ia menjelaskan mobil tersebut direncanakan akan berkeliling ke Kecamatan se Kabupaten Bangkalan sehingga masyarakat yang tinggal di pelosok desa yang terkena tilang, tidak perlu datang ke Kota Bangkalan untuk membayar denda atau mengambil surat tanda nomor kendaraan bermotor yang disita petugas.

"Untuk ke masing-masing kecamatan, mobil ini akan beroperasi setiap hari Rabu. Jadi masyarakat tidak perlu jauh-jauh datang ke Kejaksaan untuk mengambil tilang," katanya, menjelaskan.

Menurut Kasi Pidum Choirul Arifin, pengoperasian mobil keliling tilang oleh Kejari Bangkalan telah dimulai sejak Minggu lalu, yakni di Kecamatan Tanah Merah, Bangkalan.

Selanjutnya, akan bergerak ke 17 kecamatan lainnya secara bergantian dan jadwal pengoperasian akan disampaikan melalui camat dan masing-masing kepala desa.

"Kades bisa menyampaikan ke anggota masyarakatnya yang kena tilang tersebut," katanya, menjelaskan.

Mustopa (45) salah seorang warga asal Kecamatan Tanah Merah yang pernah memanfaatkan layanan program mobil keliling Kejari Bangkalan ini mengaku sangat terbantu dengan sistem layanan jemput bola itu.

Ayah dua orang anak ini mengaku, tidak perlu datang ke Kantor Kejari Bangkalan untuk mengurus surat tilang dan membayar denda tilang oleh petugas terhadap dirinya.

"Saya merasa terbantu dengan program mobil keliling Kejari Bangkalan ini. Sebab, saya bisa langsung datang kecamatan dan langsung membayar sanksi tilang," ujar Mustopa.*

Pewarta: Abd Aziz

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019