Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap pria bernisial S, yang merupakan daftar pencarian orang atau DPO kasus penipuan haji terhadap 51 orang pada bulan Agustus 2019.
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi di Surabaya, Kamis, mengatakan, polisi menangkap S setelah melakukan pengembangan dari keterangan tersangka, MJ.
"Tersangka berinisial S ini sudah ditangkap dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh anggota dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim," kata Barung.
Baca juga: Polda Jatim terbitkan surat DPO untuk pelaku penipuan haji
Selain menangkap tersangka berinisial S, Polda Jatim saat ini masih memburu keberadaan tersangka lain berinisial N yang diduga turut berperan dalam kasus penipuan tersebut dengan menjanjikan percepatan pemberangkatan haji.
"Saat ini anggota tengah mencari keberadaan tersangka ini yang turut berperan melakukan penipuan dengan menjanjikan berangkat haji tahun ini kepada puluhan calon haji," ucap Barung.
Baca juga: Tersangka penipuan haji merasa tertipu oleh oknum Kemenag
Polisi juga terus memeriksa MJ untuk melengkapi pemberkasan yang telah dilakukan oleh penyidik. Pemeriksaan itu untuk mencari alat bukti guna menjerat tersangka lainnya.
"Hal ini dikarenakan peran MJ hanya sebagai pengepul uang dari jamaah calon haji. Otak penipuan ini ada di S dan N, jadi kami.masih menyelidiki lebih jauh kasus ini," katanya.
Baca juga: Polisi: Ada oknum Kemenag Jatim terlibat penipuan percepatan haji
Pada 5 Agustus 2019, sebanyak 59 orang calon haji yang merasa menjadi korban penipuan membuat laporan ke Polda Jatim. Namun, kemudian ada delapan orang yang membatalkan laporannya, sehingga jumlah korban penipuan yang membuat laporan sebanyak 51 orang.
"Total kerugian korban lumayan besar, yakni lebih dari Rp850 juta. Besar sekali uang yang dikumpulkan tersangka ini," ujar Barung.
Atas penipuan ini, pelaku MJ disangkakan melanggar pasal Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera dikonfirmasi di Surabaya, Kamis, mengatakan, polisi menangkap S setelah melakukan pengembangan dari keterangan tersangka, MJ.
"Tersangka berinisial S ini sudah ditangkap dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh anggota dari Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim," kata Barung.
Baca juga: Polda Jatim terbitkan surat DPO untuk pelaku penipuan haji
Selain menangkap tersangka berinisial S, Polda Jatim saat ini masih memburu keberadaan tersangka lain berinisial N yang diduga turut berperan dalam kasus penipuan tersebut dengan menjanjikan percepatan pemberangkatan haji.
"Saat ini anggota tengah mencari keberadaan tersangka ini yang turut berperan melakukan penipuan dengan menjanjikan berangkat haji tahun ini kepada puluhan calon haji," ucap Barung.
Baca juga: Tersangka penipuan haji merasa tertipu oleh oknum Kemenag
Polisi juga terus memeriksa MJ untuk melengkapi pemberkasan yang telah dilakukan oleh penyidik. Pemeriksaan itu untuk mencari alat bukti guna menjerat tersangka lainnya.
"Hal ini dikarenakan peran MJ hanya sebagai pengepul uang dari jamaah calon haji. Otak penipuan ini ada di S dan N, jadi kami.masih menyelidiki lebih jauh kasus ini," katanya.
Baca juga: Polisi: Ada oknum Kemenag Jatim terlibat penipuan percepatan haji
Pada 5 Agustus 2019, sebanyak 59 orang calon haji yang merasa menjadi korban penipuan membuat laporan ke Polda Jatim. Namun, kemudian ada delapan orang yang membatalkan laporannya, sehingga jumlah korban penipuan yang membuat laporan sebanyak 51 orang.
"Total kerugian korban lumayan besar, yakni lebih dari Rp850 juta. Besar sekali uang yang dikumpulkan tersangka ini," ujar Barung.
Atas penipuan ini, pelaku MJ disangkakan melanggar pasal Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019