Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surabaya menurunkan tim untuk melacak oknum penembak satwa atau burung dilindungi di kawasan hutan mangrove Wonorejo di kawasan Pantai Timur Surabaya atau Pamurbaya.

"Mulai dari Camat Mulyorejo, Camat Sukolilo, Camat Rungkut dan Camat Gununganyar, kita instruksikan melakukan pengawasan yang melekat di Pamurbaya," kata Kepala Satpol PP Surabaya, Irvan Widyanto, di Surabaya, Senin.

Sikap tegas Satpol PP ini menyusul aktivis pencinta satwa menemukan sejumlah bangkai burung dilindungi dalam keadaan tergantung di salah satu pohon di hutan mangrove Wonorejo Surabaya.

Baca juga: Aktivis temukan burung dilindungi mati tergantung di mangrove Pamurbaya (Video)

Irvan menyatakan pihaknya akan melakukan tindakan tegas bagi pelaku penembakan burung atau satwa lain yang dilindungi itu. Nantinya masing-masing kecamatan itu akan menggandeng pihak kelurahan, polisi, TNI dan tokoh masyarakat untuk melakukan patroli di Pamurbaya.

"Bila mana kedapatan seseorang atau kelompok membawa senapan, kita akan langsung lakukan penindakan dengan menyita dan membawa orang tersebut untuk proses hukum," ujarnya.

Baca juga: Pemerhati harapkan Pemkot Surabaya sikapi burung mati di mangrove Pamurbaya (Video)
 
Bangkai burung Raja udang biru (Small Blue Kingfisher) dan burung Cekakak Suci yang ditemukan tergantung di kawasan konservasi Mangrove Wonorejo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (06/10/2019). (Foto Moch Asim)


Selain itu, kata Irvan, juga akan ada tim lain yang bergerak. Tim tersebut terdiri dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) dan Polairud. Tak hanya itu, Satpol PP juga menurunkan tim "Becak Air" yang juga akan patroli langsung di kawasan konservasi mangrove.

"Jadi sebenarnya hampir tiga kali setiap Minggu kita patroli rutin. Tapi dengan kejadian ini, patroli akan lebih kita tingkatkan," katanya.

Ia juga menyebutkan di Surabaya sudah ada Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang melindungi satwa langka atau dilindungi. Perda yang dimaksudkan adalah Nomor 2 Tahun 2014.

Pada bab V pasal 17 menyatakan setiap orang dan/atau badan dilarang menangkap, memelihara, memburu, memperdagangkan atau membunuh hewan tertentu yang jenisnya ditetapkan dan dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk Peraturan Wali Kota Surabaya (Perwali) Nomor 15 Tahun 2018 pada pasal 21 sudah diatur tentang sanksi terhadap para pelanggar perda tersebut.

Aktivis Wildlife Photography Surabaya, Agus Azhari, sebelumnya menyatakan burung-burung yang ditemukan mati terdiri dari dua spesies, yaitu Raja Udang Biru (empat ekor) yang merupakan spesies penetap dan Cekakak Suci (satu ekor) yang merupakan burung migran asal Australia.

Ia mengaku menemukan bangkai burung-burung tersebut saat berniat memotret burung di hutan mangrove Wonorejo pada pekan lalu. Ia menduga kematian burung-burung itu karena tembakan senapan, karena ditemukan adanya bekas luka tembakan.

Pewarta: Abdul Hakim

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019