Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Surabaya menyiapkan solusi guna mengatasi kelangkaan blangko untuk pencetakan kartu tanda penduduk elektronik. Solusi itu adalah menerbitkan sebanyak 72 ribu virtual certificate atau surat keterangan (suket) pengganti KTP.
Kepala Disdukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji di Surabaya, Kamis, mengatakan 72 ribu virtual certificate yang berisi data perekaman KTP elektronik yang sudah tervalidasi tersebut sudah diterbitkan sejak Juli 2019.
"Solusi ini dibuat untuk mengatasi kelangkaan blangko KTP elektronik bagi warga yang sudah melakukan perekaman," katanya.
Agus memastikan inovasi ini tetap berpedoman pada UU Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Dalam undang-undang itu tercantum bahwa yang dapat diterbitkan Dispendukcapil adalah surat keterangan pengganti identitas. Makanya, kami menerbitkan suket virtual bernama virtual certificate itu," katanya.
Menurut Agus, virtual certificate itu bisa dicetak dalam selembar kertas atau tetap disimpan berupa file PDF. Pada bagian paling atas, ada kop surat Pemkot Surabaya. Setelah itu, tercantum nama pejabat yang bertanggung jawab atas keabsahan data tersebut.
Selain itu, kata dia, di virtual certificate itu juga tertulis identitas jelas pemilik KTP elektronik, mulai dari NIK, nama, tanggal lahir, alamat, foto, hingga status pernikahan. Terdapat QR code di bawah foto pemilik yang akan terhubung dengan server data Dispendukcapil Surabaya jika dipindai.
Tertulis pula pernyataan bahwa virtual certificate itu bisa dipergunakan untuk keperluan perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, perkawinan, dan pendidikan. Bahkan, Agus menjelaskan sudah melakukan sosialisasi kepada berbagai instansi untuk pergunaan virtual certificate ini.
"Jadi, virtual certificate ini bisa dipergunakan seperti KTP elektronik, kami sudah sosialisasikan kepada berbagai instansi," katanya.
Agus menuturkan, selain virtual certificate itu, ada secarik kertas kecil yang disebut tanda pengurusan dokumen kependudukan. Ukurannya sebesar KTP elektronik. Dalam kertas tersebut, tercantum nama dan NIK warga yang telah melakukan perekaman KTP elektronik. Pada lembaran itu juga tercantum QR code. Jika QR code tersebut dipindai, akan terunduh data virtual certificate itu.
"Kertas kecil ini ibarat kuncinya. Barangnya itu adalah virtual certificate (suket pengganti KTP elektronik digital) tersebut," katanya.
Dengan bentuk yang lebih kecil, surat tanda pengurusan dokumen kependudukan itu bisa lebih praktis dan dibawa ke mana-mana. Jika data virtual certificate diperlukan, hanya perlu pindai QR code, sehingga solusi ini banyak diminati oleh generasi muda di Surabaya, karena memang lebih gampang.
Pemkot juga memastikan pencetakan tanda pengurusan dokumen kependudukan maupun virtual certificate itu bisa dilakukan di kecamatan. Warga tidak perlu datang ke Mal Pelayanan Publik di Siola.
"Virtual certificate ini gratis. Makanya kami beri watermark agar tidak ada yang sampai menyalahgunakan atau menarik biaya," katanya.
Agus menambahkan, masa berlaku virtual certificate ini selama enam bulan. Setelah enam bulan akan mati secara otomatis apabila tidak diperpanjang. "Nah, kalau nanti KTP elektroniknya sudah jadi, maka secara otomatis virtual certificate ini tidak akan berlaku lagi. Kami juga terus menunggu pasokan blangko KTP elektronik itu normal kembali," katatanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala Disdukcapil Surabaya Agus Imam Sonhaji di Surabaya, Kamis, mengatakan 72 ribu virtual certificate yang berisi data perekaman KTP elektronik yang sudah tervalidasi tersebut sudah diterbitkan sejak Juli 2019.
"Solusi ini dibuat untuk mengatasi kelangkaan blangko KTP elektronik bagi warga yang sudah melakukan perekaman," katanya.
Agus memastikan inovasi ini tetap berpedoman pada UU Kependudukan Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri).
"Dalam undang-undang itu tercantum bahwa yang dapat diterbitkan Dispendukcapil adalah surat keterangan pengganti identitas. Makanya, kami menerbitkan suket virtual bernama virtual certificate itu," katanya.
Menurut Agus, virtual certificate itu bisa dicetak dalam selembar kertas atau tetap disimpan berupa file PDF. Pada bagian paling atas, ada kop surat Pemkot Surabaya. Setelah itu, tercantum nama pejabat yang bertanggung jawab atas keabsahan data tersebut.
Selain itu, kata dia, di virtual certificate itu juga tertulis identitas jelas pemilik KTP elektronik, mulai dari NIK, nama, tanggal lahir, alamat, foto, hingga status pernikahan. Terdapat QR code di bawah foto pemilik yang akan terhubung dengan server data Dispendukcapil Surabaya jika dipindai.
Tertulis pula pernyataan bahwa virtual certificate itu bisa dipergunakan untuk keperluan perbankan, imigrasi, kepolisian, asuransi, BPJS, perkawinan, dan pendidikan. Bahkan, Agus menjelaskan sudah melakukan sosialisasi kepada berbagai instansi untuk pergunaan virtual certificate ini.
"Jadi, virtual certificate ini bisa dipergunakan seperti KTP elektronik, kami sudah sosialisasikan kepada berbagai instansi," katanya.
Agus menuturkan, selain virtual certificate itu, ada secarik kertas kecil yang disebut tanda pengurusan dokumen kependudukan. Ukurannya sebesar KTP elektronik. Dalam kertas tersebut, tercantum nama dan NIK warga yang telah melakukan perekaman KTP elektronik. Pada lembaran itu juga tercantum QR code. Jika QR code tersebut dipindai, akan terunduh data virtual certificate itu.
"Kertas kecil ini ibarat kuncinya. Barangnya itu adalah virtual certificate (suket pengganti KTP elektronik digital) tersebut," katanya.
Dengan bentuk yang lebih kecil, surat tanda pengurusan dokumen kependudukan itu bisa lebih praktis dan dibawa ke mana-mana. Jika data virtual certificate diperlukan, hanya perlu pindai QR code, sehingga solusi ini banyak diminati oleh generasi muda di Surabaya, karena memang lebih gampang.
Pemkot juga memastikan pencetakan tanda pengurusan dokumen kependudukan maupun virtual certificate itu bisa dilakukan di kecamatan. Warga tidak perlu datang ke Mal Pelayanan Publik di Siola.
"Virtual certificate ini gratis. Makanya kami beri watermark agar tidak ada yang sampai menyalahgunakan atau menarik biaya," katanya.
Agus menambahkan, masa berlaku virtual certificate ini selama enam bulan. Setelah enam bulan akan mati secara otomatis apabila tidak diperpanjang. "Nah, kalau nanti KTP elektroniknya sudah jadi, maka secara otomatis virtual certificate ini tidak akan berlaku lagi. Kami juga terus menunggu pasokan blangko KTP elektronik itu normal kembali," katatanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019