Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) meminta pengusaha di wilayah itu tertib perizinan investasi, sebab banyak yang menggunakan satu perizinan untuk beberapa investasi.
Kepala DPMPTSP Mulyanto di Gresik, Selasa, mengatakan instansinya masih menemukan beberapa pengusaha yang menggunakan izin akta usahanya untuk beberapa jenis usaha.
"Mestinya hal ini tidak diperkenankan. Misalnya akta untuk usaha transportasi ya harus untuk usaha transportasi tidak untuk usaha yang lain," kata Mulyanto, kepada wartawan di Gresik.
Oleh karena itu, Mulyanto meminta pengusaha memperbaiki bila membuka investasi lainnya melalui perizinan terintegrasi secara elektronik atau "online single submission" (OSS).
"Bagaimanapun dengan adanya OSS ini merekalah yang bisa memperbaiki dan mencetak kembali akte tersebut," katanya.
Ia mengatakan, keberadaan OSS yang dibuat Pemkab Gresik sejak 2018 memang bertujuan pemohon izin bisa melaksanakan perizinan melalui daring dan mencetaknya sendiri.
"Ini memberikan kemudahan bagi pemohon izin tersebut. Dan keberadaan telah meningkatkan pemohon izin di Gresik," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Iklim, Promosi, Data dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Gresik Purwati Cahyoningrum mengatakan, selama tahun 2018 telah menerbitkan Nomer Induk Berusaha (NIB) melalui OSS sebanyak 2.188, dan sampai Agustus 2019 NIB naik hingga sebanyak 3.141 perizinan.
Purwati mengatakan, ada sebelas perizinan yang dipermudah melalui OSS, yaitu izin site plan, IPR, IMB, SK SPP IRT, izin reklame tetap, izin reklame insidentil, izin trayek angkutan kota dan pedesaan, izin menempati kios, izin tenaga kerja malam wanita, pedagang kayu antar pulau terdaftar dan izin optical.
"Kami harap perwakilan dunia usaha untuk segera mereview kembali akte perizinan yang dimiliki sesuai Peraturan Pemerintah nomer 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kepala DPMPTSP Mulyanto di Gresik, Selasa, mengatakan instansinya masih menemukan beberapa pengusaha yang menggunakan izin akta usahanya untuk beberapa jenis usaha.
"Mestinya hal ini tidak diperkenankan. Misalnya akta untuk usaha transportasi ya harus untuk usaha transportasi tidak untuk usaha yang lain," kata Mulyanto, kepada wartawan di Gresik.
Oleh karena itu, Mulyanto meminta pengusaha memperbaiki bila membuka investasi lainnya melalui perizinan terintegrasi secara elektronik atau "online single submission" (OSS).
"Bagaimanapun dengan adanya OSS ini merekalah yang bisa memperbaiki dan mencetak kembali akte tersebut," katanya.
Ia mengatakan, keberadaan OSS yang dibuat Pemkab Gresik sejak 2018 memang bertujuan pemohon izin bisa melaksanakan perizinan melalui daring dan mencetaknya sendiri.
"Ini memberikan kemudahan bagi pemohon izin tersebut. Dan keberadaan telah meningkatkan pemohon izin di Gresik," katanya.
Sementara itu, Kepala Bidang Pengembangan Iklim, Promosi, Data dan Informasi Penanaman Modal DPMPTSP Kabupaten Gresik Purwati Cahyoningrum mengatakan, selama tahun 2018 telah menerbitkan Nomer Induk Berusaha (NIB) melalui OSS sebanyak 2.188, dan sampai Agustus 2019 NIB naik hingga sebanyak 3.141 perizinan.
Purwati mengatakan, ada sebelas perizinan yang dipermudah melalui OSS, yaitu izin site plan, IPR, IMB, SK SPP IRT, izin reklame tetap, izin reklame insidentil, izin trayek angkutan kota dan pedesaan, izin menempati kios, izin tenaga kerja malam wanita, pedagang kayu antar pulau terdaftar dan izin optical.
"Kami harap perwakilan dunia usaha untuk segera mereview kembali akte perizinan yang dimiliki sesuai Peraturan Pemerintah nomer 24 tahun 2018 tentang pelayanan perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik," katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019