Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menggerebek pabrik makanan ringan PT Usaha Sehati Jaya di Jalan Zamhuri Surabaya yang diduga ilegal karena tidak mengantongi izin edar. 

"Pabrik ini sudah sekitar setahun berdiri dan produk-produknya diedarkan di berbagai daerah luar Kota Surabaya," ujar Kepala Unit Pidana Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Teguh Setiawan kepada wartawan di Surabaya, Selasa sore. 

Menurut penyelidikan polisi, PT Usaha Sehati Jaya memproduksi sejumlah merek makanan ringan yang menyasar konsumen anak-anak, yaitu Rajakong, Idola, Belang, Gocek, dan Gopek.

"Semuanya selama ini dipasarkan tanpa dilengkapi izin dari Departemen Kesehatan maupun Balai Besar Obat dan Makanan atau  BPOM," ujar AKP Teguh.  

Polisi menduga omzet penjualan dari seluruh merek makanan ringan yang diproduksi secara illegal oleh PT Usaha Sehati Jaya selama setahun terakhir perbulannya mencapai miliaran rupiah.

Ribuan produk yang telah dikemas dan tersimpan di gudang PT Usaha Sehati Jaya saat ini telah disita polisi.

Polisi sedang menyelidiki apakah produk-produk makanan ringan yang diproduksi PT Usaha Sehati Jaya berbahaya atau tidak dengan mengirim sampelnya ke BPOM.

Menurut AKP Teguh, uji laboratorium sampel tersebut baru bisa diketahui selama sekitar sebulan ke depan. 

Pemilik pabrik berinisial AH telah diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan. Namun statusnya masih sebagai saksi terlapor.

AKP Teguh memastikan jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 142 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2012 tengang Pangan, dengan ancaman hukuman 15 tahun pidana penjara. 
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019