Penggerebekan Pabrik makanan Ringan
- 12 Maret 2018 20:08
Pekerja yang diperintah Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya mengangkuti barang bukti makanan ringan ke dalam truk saat BBPOM Surabaya melakukan penggerebekan di pabrik makanan ringan di Jalan Nambangan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/3). Sekitar 4.120 kardos (1 kardus isi 100 bungkus) makanan ringan Pia Bali yang diduga tidak memiliki ijin edar diamankan dan sejumlah mesin produksi turut disegel dalam penggerebekan tersebut. Antara Jatim/Didik Suhartono/zk/18
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya Sapari mengamankan barang bukti makanan ringan saat melakukan penggerebekan di pabrik makanan ringan di Jalan Nambangan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/3). Sekitar 4.120 kardos (1 kardus isi 100 bungkus) makanan ringan Pia Bali yang diduga tidak memiliki ijin edar diamankan dan sejumlah mesin produksi turut disegel dalam penggerebekan tersebut. Antara Jatim/Didik Suhartono/zk/18
Kepala Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya Sapari menyegel mesin produksi saat melakukan penggerebekan di pabrik makanan ringan di Jalan Nambangan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/3). Sekitar 4.120 kardos (1 kardus isi 100 bungkus) makanan ringan Pia Bali yang diduga tidak memiliki ijin edar diamankan dan sejumlah mesin produksi turut disegel dalam penggerebekan tersebut. Antara Jatim/Didik Suhartono/zk/18
Petugas Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (BBPOM) Surabaya mengamankan barang bukti makanan ringan saat melakukan penggerebekan di pabrik makanan ringan di Jalan Nambangan, Surabaya, Jawa Timur, Senin (12/3). Sekitar 4.120 kardos (1 kardus isi 100 bungkus) makanan ringan Pia Bali yang diduga tidak memiliki ijin edar diamankan dan sejumlah mesin produksi turut disegel dalam penggerebekan tersebut. Antara Jatim/Didik Suhartono/zk/18