Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memperoleh penghargaan sebagai anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) 2019 dan terbaik ke-empat dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Selasa, mengatakan penghargaan JDIH Award 2019 ini memberikan motivasi tersendiri bagi pemerintah daerah dalam melakukan akselerasi dan integrasi sistem JDIH dengan kecamatan hingga desa.
"Kami bersyukur Banyuwangi mendapatkan penghargaan JDIH. Ini akan menjadi motivasi bagi Aparatur Sipil Negata di daerah untuk terus berinovasi memberikan informasi produk hukum kepada masyarakat luas," kata Bupati Anas.
Penghargaan JDIH, merupakan penghargaan pada daerah yang dianggap mampu memberikan informasi produk hukum yang dikeluarkan daerah kepada publik secara daring (dalam jaringan), dan sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi tersebut.
Dengan diraihnya penghargaan ini, diharapkan kualitas JDIH terus meningkat dan menjadi lebih baik dengan dukungan sarana dan prasarana serta SDM yang lebih baik pula.
"Alhamdulillah atas peraihan penghargaan JDIH untuk Banyuwangi, semoga ke depan semakin baik lagi," ujarnya.
Penghargaan JDIH diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyuwangi Hagni Ngesti Sri Redjeki pada acara Pertemuan Integrasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional 2019 di Jakarta, Senin (9/9/19) kemarin.
Hagni mengatakan Banyuwangi menerima peghargaan tersebut karena dinilai bagus dalam mengelola JDIH, di antaranya produk-produk hukum yang bisa diakses publik lewat situs dan android.
Keberadaan JDIH sendiri, lanjutnya, dapat memudahkan pengguna dalam mengakses semua produk hukum yang telah dikeluarkan daerah, seperti peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah, peraturan bersama kepala daerah, dengan memberikan status keberlakuan produk hukum tersebut secara detail dan beberapa peraturan perundang-undangan pusat juga diunggah dalam JDIH.
"JDIH ini memang sangat penting sebagai sarana informasi untuk masyarakat dalam mengetahui produk hukum di Banyuwangi, contohya perda, Perbup, SK Bupati hingga SK OPD serta produk hukum desa," ujarnya.
Produk hukum semua desa yang ada di Banyuwangi bisa dengan mudah mengakses JDIH, dan ada 189 desa di Banyuwangi telah terhubung fiber optic yang menyokong program Smart Kampung. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Bupati Banyuwangi Abdullah Azwar Anas di Banyuwangi, Selasa, mengatakan penghargaan JDIH Award 2019 ini memberikan motivasi tersendiri bagi pemerintah daerah dalam melakukan akselerasi dan integrasi sistem JDIH dengan kecamatan hingga desa.
"Kami bersyukur Banyuwangi mendapatkan penghargaan JDIH. Ini akan menjadi motivasi bagi Aparatur Sipil Negata di daerah untuk terus berinovasi memberikan informasi produk hukum kepada masyarakat luas," kata Bupati Anas.
Penghargaan JDIH, merupakan penghargaan pada daerah yang dianggap mampu memberikan informasi produk hukum yang dikeluarkan daerah kepada publik secara daring (dalam jaringan), dan sehingga masyarakat bisa dengan mudah mengakses informasi tersebut.
Dengan diraihnya penghargaan ini, diharapkan kualitas JDIH terus meningkat dan menjadi lebih baik dengan dukungan sarana dan prasarana serta SDM yang lebih baik pula.
"Alhamdulillah atas peraihan penghargaan JDIH untuk Banyuwangi, semoga ke depan semakin baik lagi," ujarnya.
Penghargaan JDIH diserahkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly, kepada Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Banyuwangi Hagni Ngesti Sri Redjeki pada acara Pertemuan Integrasi Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional 2019 di Jakarta, Senin (9/9/19) kemarin.
Hagni mengatakan Banyuwangi menerima peghargaan tersebut karena dinilai bagus dalam mengelola JDIH, di antaranya produk-produk hukum yang bisa diakses publik lewat situs dan android.
Keberadaan JDIH sendiri, lanjutnya, dapat memudahkan pengguna dalam mengakses semua produk hukum yang telah dikeluarkan daerah, seperti peraturan daerah, peraturan kepala daerah, keputusan kepala daerah, peraturan bersama kepala daerah, dengan memberikan status keberlakuan produk hukum tersebut secara detail dan beberapa peraturan perundang-undangan pusat juga diunggah dalam JDIH.
"JDIH ini memang sangat penting sebagai sarana informasi untuk masyarakat dalam mengetahui produk hukum di Banyuwangi, contohya perda, Perbup, SK Bupati hingga SK OPD serta produk hukum desa," ujarnya.
Produk hukum semua desa yang ada di Banyuwangi bisa dengan mudah mengakses JDIH, dan ada 189 desa di Banyuwangi telah terhubung fiber optic yang menyokong program Smart Kampung. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019