Polda Jawa Timur akan segera menerbitkan surat daftar pencarian orang (DPO) untuk Veronica Koman, tersangka kasus hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua, pada pekan depan.
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Sabtu, mengatakan langkah itu akan dilakukan jika Veronica Koman tidak menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan atas kasus yang menimpanya.
"Untuk DPO minggu depan akan kita lakukan, sekarang arahnya proses ke sana (penetapan DPO). Untuk sementara kami berupaya melakukan pendekatan kepada keluarganya agar VK kembali ke Indonesia," kata Luki.
Luki mengungkapkan, untuk melakukan pendekatan terhadap keluarga Veronica Koman, penyidik telah mendatangi rumahnya, masing-masing di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Sekaligus untuk melayangkan surat panggilan kepada VK sebagai tersangka.
"Namun, upaya itu belum membuahkan hasil. Harapan kami, pihak keluarga bisa membantu sehingga VK pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Polda Jatim sudah meminta bantuan Divhubinter Mabes Polri untuk memudahkan penangkapan dan membantu melakukan konfirmasi kepada negara tempat Veronica bersembunyi.
"Kami juga sudah bekerja sama dan koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Interpol, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), termasuk Dirjen Imigrasi," kata Luki.
Baca juga: Polda Jatim gandeng Interpol kejar Veronica Koman
Baca juga: Polda Jatim minta Imigrasi cabut paspor Veronica Koman
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial (medsos) twitter. Provokasi itu ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Semua provokasi dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Baca juga: Kapolda: Penetapan tersangka Veronica Koman jangan dikaitkan pekerjaannya
Baca juga: Amnesty International komentari penetapan Veronica Koman sebagai tersangka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda Jatim di Surabaya, Sabtu, mengatakan langkah itu akan dilakukan jika Veronica Koman tidak menyerahkan diri untuk menjalani pemeriksaan atas kasus yang menimpanya.
"Untuk DPO minggu depan akan kita lakukan, sekarang arahnya proses ke sana (penetapan DPO). Untuk sementara kami berupaya melakukan pendekatan kepada keluarganya agar VK kembali ke Indonesia," kata Luki.
Luki mengungkapkan, untuk melakukan pendekatan terhadap keluarga Veronica Koman, penyidik telah mendatangi rumahnya, masing-masing di Jakarta Barat dan Jakarta Selatan. Sekaligus untuk melayangkan surat panggilan kepada VK sebagai tersangka.
"Namun, upaya itu belum membuahkan hasil. Harapan kami, pihak keluarga bisa membantu sehingga VK pulang dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.
Polda Jatim sudah meminta bantuan Divhubinter Mabes Polri untuk memudahkan penangkapan dan membantu melakukan konfirmasi kepada negara tempat Veronica bersembunyi.
"Kami juga sudah bekerja sama dan koordinasi dengan Badan Intelijen Negara (BIN), Interpol, Kementerian Luar Negeri (Kemenlu), termasuk Dirjen Imigrasi," kata Luki.
Baca juga: Polda Jatim gandeng Interpol kejar Veronica Koman
Baca juga: Polda Jatim minta Imigrasi cabut paspor Veronica Koman
Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.
Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial (medsos) twitter. Provokasi itu ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Semua provokasi dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.
Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.
Baca juga: Kapolda: Penetapan tersangka Veronica Koman jangan dikaitkan pekerjaannya
Baca juga: Amnesty International komentari penetapan Veronica Koman sebagai tersangka
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019