Kepolisian Daerah Jawa Timur meminta semua pihak tidak mengaitkan penetapan Veronica Koman sebagai tersangka penyebar hoaks Papua dengan pekerjaannya sebagai aktivis hak asasi manusia (HAM).

"Mengenai Amnesty International, ini proses hukum ya, ada dia (Veronica Koman) melakukan perbuatan yang melanggar hukum. Jadi apapun dia harus bertanggung jawab. Jangan dikait-kaitan dengan dia selama bekerja dengan posisi pekerjaan dia yang lain," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Surabaya, Sabtu.

Menanggapi pernyataan Amnesty International yang menyatakan penetapan Veronica Koman tidak tepat, Irjen Luki menegaskan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perbuatan melanggar hukum dan harus mempertanggungjawabkannya.

"Ini proses hukum, dia melakukan perbuatan yang melanggar hukum, jadi apapun dia harus bertanggung jawab. Jangan dikait-kaitkan dengan apa yang selama ini dengan posisi pekerjaannya dia dan yang lain," ujarnya.

Luki mengatakan, dengan menyebarkan informasi hoaks di media sosial, padahal yang bersangkutan tidak berada di lapangan adalah suatu perbuatan melanggar hukum.

"Dia (Veronica Koman) melakukan kegiatan dan semua orang yang membuka medsos atau membuka akun yang bersangkutan tahu persis bagaimana aktifnya. Bagaimana memberitakannya tidak sesuai dengan kenyataan. Saya rasa rekan-rekan media tahu dan paham persis dengan apa yang terjadi, yang ditulis ini sangat berbeda," ucapnya, menegaskan.

Baca juga: Polda Jatim gandeng Interpol kejar Veronica Koman
Baca juga: Polda Jatim minta Imigrasi cabut paspor Veronica Koman
Baca juga: Amnesty International komentari penetapan Veronica Koman sebagai tersangka

Sebelumnya, Polda Jatim menetapkan Veronica Koman sebagai tersangka kasus ujaran kebencian dan penyebaran berita hoaks, terkait insiden di Asrama Mahasiswa Papua (AMP) di Jalan Kalasan Surabaya, pada 17 Agustus 2019.

Polisi menyebut Veronica terbukti telah melakukan provokasi di media sosial (medsos) twitter. Provokasi itu ditulis dengan menggunakan bahasa Inggris dan disebar ke dalam negeri maupun luar negeri. Semua provokasi dibuat tanpa fakta yang sebenarnya.

Akibat perbuatannya, Veronica dijerat dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019