Kepolisian Daerah Jawa Timur akan bekerja sama dengan Mabes Polri dan Interpol untuk mengejar tersangka hoaks Asrama Mahasiswa Papua Surabaya hingga berujung kerusuhan di Papua, Veronica Koman yang saat ini berada di luar negeri.

"Kami akan bekerja sama dengan Mabes Polri dan Interpol untuk mengejar yang bersangkutan yang saat ini berada di luar negeri," kata Kapolda Jatim Irjen Pol Luki Hermawan di Mapolda setempat, di Surabaya Rabu.

Luki mengatakan pihaknya menetapkan kuasa hukum Komite Nasional Papua Barat (KNPB) itu dianggap ikut memprovokasi insiden di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya hingga menyebabkan demonstrasi berujung rusuh yang terjadi di beberapa daerah di Papua.

Luki mengungkapan, terkait kerusuhan di Papua, Veronica beberapa kali membuat tulisan provokatif di media sosial, yakni "polisi mulai tembak ke asrama mahasiswa Papua", "total ada 23 tembakan termasuk gas air mata",

"Ada juga postingan 'anak-anak tidak makan selama 24 jam dan terkurung'. 'Disuruh ke luar ke lautan massa'. Semua tulisan tersebut ditulis menggunakan bahasa Inggris," tuturnya.

Sebelum meningkatkan status Veronica sebagai tersangka, polisi mengatakan telah dua kali memberikan surat pemanggilan kepada Veronica terkait kasus hoaks tersebut. Namun, yang bersangkutan tak pernah datang.

"Kami sudah melakukan panggilan dua kali sebagai saksi namun tidak pernah hadir," kata dia.

Sebagai tersangka, polisi telah menjerat Veronica dengan pasal berlapis yakni UU ITE KUHP Pasal 160 KUHP. UU Nomor 1 Tahun 1946 dan UU Nomor 40 tahun 2008 tentang Penghapusan Suku, Etnis dan Ras.(*)

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Chandra Hamdani Noer


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019