Terdakwa kasus tindak pidana penghinaan terhadap Nahdlatul Ulama, Sugi Nur Raharja, mendatangi Mapolda Jawa Timur, Kamis, untuk melaporkan pemilik akun Youtube Macan Nusantara, Gus Arya, yang diduga telah menghina sekaligus mencemarkan namanya.

Ditemui di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT), Sugi Nur mengatakan dalam tayangan video tersebut ada ucapan yang menghinanya dengan kata “idiot”.

"Mengatakan saya koplak, gila, idiot. Nah, Ahmad Dhani aja dua tahun (dipenjara tentang ujaran) idiot," ujar pria yang akrab disapa Cak Nur itu.

Tak hanya idiot, Sugi Nur juga mengaku disebut 'Dajjal' oleh Arya dalam videonya. Dia menegaskan tidak terima dengan hujatan itu dan menganggap ujaran tersebut sudah menyerang pribadinya.

"Ada Dajjal, ada Laknatullah, anak iblis, jadi menyerang secara pribadi. Saya diam di samping sibuk, saya pikir tidak penting. Eh ternyata tidak ada tanda-tanda diam, tidak ada tanda-tanda berhenti, saya coba laporkan, Bismillah," ujarnya.

Sementara itu, kuasa hukum Sugi Nur, Andry Ermawan, membenarkan jika laporan ini salah satunya terinspirasi kasus Ahmad Dhani. Sedangkan untuk pasalnya kebanyakan dari UU ITE.

"Pasal 27, 310 juga tentang fitnah dan pencemaran nama baik pasal 45 dan ujaran kebencian juga ada. Jadi yang terkait dengan ITE, ini kan karena soal Youtube, dengan kata-kata yang tidak pantas atau fitnah dan pencemaran nama baik," kata Andry.

Andry berharap polisi bisa bertindak tegas untuk mengatasi masalah ini agar bisa menjadi pembelajaran masyarakat lain acara menjaga lidah dalam bertutur.

"Gus Nur sudah sabarlah dengan kasus ini, tapi dia juga punya hak karena harga dirinya sudah diinjak. Artinya biar hukum saja yang berbicara," ujarnya.

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019