Tim kuasa hukum Tri Susanti, tersangka kasus penyebaran hoaks dan provokasi di Asrama Mahasiswa Papua Surabaya, mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Jawa Timur.

Kuasa hukum Tri Susanti, Airlangga Dwi, di Surabaya, Kamis, mengatakan tersangka ujaran hoaks dan penghasutan tidak harus dilakukan penahanan, karena jika merujuk Pasal 21 ayat 1 tentang melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi tindak pidana, semuanya tidak ada pada kliennya.

"Susi kooperatif, BB (barang bukti) diserahkan ke penyidik Polda Jatim. Kita selama ini mengikuti proses pemeriksaan," ujarnya.

Untuk memenuhi syarat pengajuan penangguhan penahanan tersebut, Angga (sapaan akrab Airlangga) menyebut telah ada jaminannya, yakni dari pihak keluarga.

"Jaminan yang kita sampaikan pihak keluarga ini adalah suami," kata Angga.

Sementara kuasa hukum Susi lainnya, Sahid, mengatakan apabila penangguhan penahanan Mak Susi tidak dikabulkan, maka pihaknya menyiapkan praperadilan. Namun, praperadilan ini harus dibahas dulu oleh tim kuasa hukum dan klien.

"Kalau penangguhan tidak dikabulkan, segera bahas praperadilan," katanya.

Lebih lanjut, Sahid juga menuturkan bahwa Susi tidak ada kaitannya dengan Partai Gerindra dan saksi di Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, kejadian di Asrama Mahasiswa Papua, Surabaya, terlepas dari hal tersebut.

"Karena sudah selesai (Pemilu 2019) Karena yang ada di Indonesia saat ini Garuda Indonesia dan Pancasila," ucapnya.

Baca juga: Dua tersangka kasus Asrama Mahasiswa Papua resmi ditahan (Video)
Baca juga: Polisi tetapkan Youtuber AD tersangka baru kasus Asrama Mahasiswa Papua

Pewarta: Willy Irawan

Editor : Slamet Hadi Purnomo


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019