Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya menyelidiki dugaan penyelundupan kayu meranti olahan asal Pulau Kalimantan yang dikirim menggunakan kapal laut melalui Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Jawa Timur.
Salah satu truk kontainer yang memuat kayu diduga illegal itu dihentikan polisi saat keluar dari sebuah depo kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa.
Kepala Unit Pidana Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Teguh Setiawan kepada wartawan mengungkapkan truk kontainer tersebut memuat 17 meter kubik atau 857 batang kayu meranti olahan.
"Dokumennya bermasalah. Surat Keterangan Sah Hasil Kayu atau SKSHK dari kayu-kayu tersebut tidak sesuai," katanya.
Dokumen yang dimaksud adalah SKSHK yang menunjukan masa berlaku antara tanggal 5 hingga 7 Agustus 2019.
"Dokumen yang sudah mati masa berlakunya masih digunakan sebagai pelengkap dokumen jalan. Tentu itu melanggar aturan," ujarnya.
AKP Teguh mengungkapkan sebenarnya ada tiga truk kontainer milik perusahaan ekspedisi CV ALG yang mengangkut kayu-kayu diduga illegal tersebut keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang diketahui dibawa menuju ke wilayah Provinsi Bali.
"Dua truk kontainer lainnya diinformasikan sudah sampai di Bali," katanya.
Polisi telah mengantongi identitas pemilik kayu, yaitu Koperasi Indoprima dan CV Tiga Putri Barito Indah, yang berpusat di Pulau Kalimantan.
"Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk kontainer, serta dari pihak ekspedisi CV ALG. Selanjutnya kami akan memanggil pemilik kayu dari Koperasi Indoprima dan CV Tiga Putri Barito Indah," ucap Teguh. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019
Salah satu truk kontainer yang memuat kayu diduga illegal itu dihentikan polisi saat keluar dari sebuah depo kawasan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, Selasa.
Kepala Unit Pidana Ekonomi Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya Ajun Komisaris Polisi (AKP) Teguh Setiawan kepada wartawan mengungkapkan truk kontainer tersebut memuat 17 meter kubik atau 857 batang kayu meranti olahan.
"Dokumennya bermasalah. Surat Keterangan Sah Hasil Kayu atau SKSHK dari kayu-kayu tersebut tidak sesuai," katanya.
Dokumen yang dimaksud adalah SKSHK yang menunjukan masa berlaku antara tanggal 5 hingga 7 Agustus 2019.
"Dokumen yang sudah mati masa berlakunya masih digunakan sebagai pelengkap dokumen jalan. Tentu itu melanggar aturan," ujarnya.
AKP Teguh mengungkapkan sebenarnya ada tiga truk kontainer milik perusahaan ekspedisi CV ALG yang mengangkut kayu-kayu diduga illegal tersebut keluar dari Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya, yang diketahui dibawa menuju ke wilayah Provinsi Bali.
"Dua truk kontainer lainnya diinformasikan sudah sampai di Bali," katanya.
Polisi telah mengantongi identitas pemilik kayu, yaitu Koperasi Indoprima dan CV Tiga Putri Barito Indah, yang berpusat di Pulau Kalimantan.
"Sementara ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap sopir truk kontainer, serta dari pihak ekspedisi CV ALG. Selanjutnya kami akan memanggil pemilik kayu dari Koperasi Indoprima dan CV Tiga Putri Barito Indah," ucap Teguh. (*)
COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019