Aparat Kepolisian Resor Kota Besar Surabaya menyelidiki kasus perusakan bendera merah putih yang diduga terjadi di Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, Jawa Timur.

Kepala Polrestabes Surabaya Komisaris Besar Polisi Sandi Nugroho mengungkapkan penyelidikan perkara ini menggunakan Pasal 66 juncto 24a Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

"Setiap orang yang merusak atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai atau merendahkan kehormatan bendera negara dan/ atau barang siapa menodai bendera kebangsaan Repubik Indonesia dan/atau perusakan melanggar Pasal 66 juncto 24a UU RI Nomor 24 Tahun 2009," katanya kepada wartawan di Surabaya, Kamis.

Selain itu, dia menandaskan, dalam penyelidikan perkara ini juga menggunakan dasar hukum dari Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 154a dan 170.

Sebagai penyelidikan awal, penyidik Polrestabes Surabaya telah menjadwalkan pemanggilan pada hari Sabtu (24/8) terhadap sejumlah orang dari beberapa organisasi kemasyarakatan yang pada 17 Agustus lalu mendatangi Asrama Mahasiswa Papua, Jalan Kalasan Surabaya, untuk dimintai keterangan.

Baca juga: Polda Jatim minta ormas Surabaya jaga kondusivitas
Baca juga: Korlap aksi ormas Surabaya di asrama mahasiswa Papua minta maaf

Diinformasikan massa dari berbagai ormas pada 17 Agustus lalu mendatangi Asrama Mahasiswa Papua di Jalan Kalasan Surabaya setelah mendengar kabar terjadi perusakan bendera merah putih.    

Kombes Pol Sandi menyebut ada lima orang dari sejumlah ormas yang akan dipanggil untuk dimintai keterangan. Mereka adalah Susi Rohmadi dari Ormas Forum Komunikasi Putra-putri Purnawirawan dan Putra-putri TNI-Polri (FKPPI), Basuki (Pemuda Pancasila), Agus Fachrudin (Wali Laskar Pembela Islam Surabaya), serta Dj Arifin dan Arukat Djaswadi, keduanya dari Ormas Sekretariat Bersama Benteng Negara Kesatuan Republik Indonesia (Sekber Benteng NKRI).

"Lima orang ini kami panggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi," ujarnya.
 

Pewarta: Hanif Nashrullah

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019