Sebanyak 329 narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Tulungagung, Jawa Timur, bakal menerima remisi kemerdekaan saat puncak peringatan HUT Kemerdekaan pada 17 Agustus mendatang.

"Mereka mendapat pemotongan masa tahanan bervariasi, tergantung masa hukuman yang dijalani serta perilakunya selama menjalani masa tahanan," kata Kepala Lapas Klas IIB Tulungagung Erry Taruna di Tulungagung, Rabu.

Dari jumlah itu, lanjut Erry, 16 di antara 329 napi yang mendapat remisi kemerdekaan bakal langsung bebas pada Sabtu (17/8) pagi.

Hal itu dikarenakan masa tahanan mereka langsung habis setelah mendapat pemotongan masa kurungan atau remisi tadi.

"Napi yang berhak mendapat remisi ini hanya untuk mereka yang terlibat perkara tindak pidana umum serta kecelakaan dengan besaran potongan tahanan mulai 1-5 bulan," ucapnya.

Erry menambahkan, napi untuk kasus tindak pidana khusus seperti napi koruptor dipastikan tidak mendapat jatah remisi.

Pengecualian diberlakukan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku.

Di Lapas Tulungagung yang kini dihuni 622 warga binaan (napi dan tahanan), tercatat saat ini ada tujuh orang yang terlibat tindak pidana korupsi.

Dan dari jumlah itu, Erry memastikan tak satupun yang mendapat pemotongan masa tahanan dalam rangka HUT Kemerdekaan.

"Rencana pemberian remisi umum kemerdekaan ini kami lakukan usai pelaksanaan upacara detik-detik proklamasi pada 17 Agustus dan pembacaannya akan dilakukan langsung oleh Bupati Maryoto Birowo," ujarnya.

Baca juga: 488 napi Lapas Kediri dimintakan remisi HUT Kemerdekaan RI
Baca juga: 718 narapidana Lapas Pamekasan dimintakan remisi kemerdekaan
Baca juga: Rutan Bangkalan usulkan 150 napi mendapatkan remisi kemerdekaan

Pewarta: Destyan H. Sujarwoko

Editor : Didik Kusbiantoro


COPYRIGHT © ANTARA News Jawa Timur 2019